Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Selidiki Poliester India, Tiongkok, dan Taiwan

        Pemerintah Selidiki Poliester India, Tiongkok, dan Taiwan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan sunset review antidumping atas barang impor  Staple Fiber (PSF) dengan nomor pos tarif 5503.20.00 asal India, Tiongkok, dan Taiwan.

        Penyelidikan dilakukan berdasarkan PMK No.114/PMK.010/2019 dan dimulai pada 6 Agustus 2021.

        Baca Juga: India Bebaskan Serat Stapel RI dari Bea Masuk Anti-Dumping

         “Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mewakili industri dalam negeri untuk melakukan sunset review antidumping terhadap barang impor PSF. Pengajuan permohonan tersebut dikarenakan adanya temuan yang menunjukkan masih terjadinya kenaikan impor produk PSF yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari ketiga negara tersebut. Sehingga, mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,” kata Ketua KADI Donna Gultom di Jakarta, kemarin.

        Setelah melakukan penelitian awal permohonan tersebut, menurut Dona, KADI menemukan adanya indikasi bahwa barang impor PSF yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan masih mengandung harga dumping dan masih mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri.

        Selanjutnya KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan yakni industri dalam negeri, importir, eksportir dan produsen dari India, Tiongkok, dan Taiwan yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di India dan Tiongkok, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei serta perwakilan pemerintahan India, Tiongkok, dan Taiwan di Indonesia.

        “Kami memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada KADI,”pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: