Pemerintah India akhirnya membebaskan produk serat stapelviscose (viscose staple fiber/VSF) Indonesia dari bea masuk anti-dumping (BMAD).
Keputusan itu disampaikan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India Nomor 7/03/2021 pada 31 Juli 2021. Sebelumnya, pengenaan BMAD produk VSF Indonesia di India telah berlangsung sejak 26 Juli 2010 dengan besaran antara 0,103 US$/kg—0,512 US$/kg.
Baca Juga: Ekonom Senior: India Revisi Pajak Impor, Peluang Ekspor Sawit Meningkat
VSF merupakan serat buatan biodegradable dari serat kayu yang memiliki karakteristik mirip dengan kapas. VSF digunakan sebagai bahan baku pembuatan benang untuk pakaian, apparels, dan perlengkapan rumah tangga.
“Setelah 11 tahun, akhirnya Indonesia berhasil melepaskan diri dari pengenaan BMAD produk VSF oleh otoritas India. Sebab, setelah dilakukan sunset review, tidak ditemukan dasar yang cukup kuat bagi DGTR untuk melanjutkan pengenaan BMAD kepada produk VSF Indonesia,” kata Lutfi.
Lutfi mengungkapkan penghentian pengenaan BMAD produk VSF Indonesia sangat menggembirakan. Pasalnya India merupakan salah satu pasar produk VSF yang cukup menjanjikan.
Pada 2020, India merupakan pasar impor terbesar ke-7 dunia dengan nilai impor sebesar US$ 86,27 juta atau 4,1% dari total perdagangan VSF dunia. Sementara, dari sisi negara tujuan ekspor Indonesia, India berada di posisi ke-4 dengan membukukan nilai ekspor sebesar US$ 25,35 juta atau 6,1% dari total ekspor VSF Indonesia ke seluruh dunia.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, dalam kurun waktu 11 bulan terakhir,Indonesia telah berhasiltiga kali berturut-turut terbebas dari pengenaan BMAD oleh DGTR India, yaitu untuk produknonwoven fabric, viscose spun yarn (VSY), dan viscose staple fiber (VSF).
“Capaian untuk produk VSF kali ini menjadi catatan tersendiri. Hal ini mengingat VSF merupakan bahan baku dari VSY. Sehingga, eksportir Indonesia dapat secara simultan menggenjot ekspor untuk kedua jenis produk ini,” imbuh Wisnu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: