Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kisruh Demokrat Lanjut, Kubu AHY: Ada Pihak yang Buat Keruh Situasi

        Kisruh Demokrat Lanjut, Kubu AHY: Ada Pihak yang Buat Keruh Situasi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyebut, "Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

        Putusan hukum yang dimaksud yakni putusan nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021. Herzaky mengatakan gugatannya berbunyi "tidak dapat diterima" dan tidak pernah menyatakan "gugatan ditolak".

        Baca Juga: 'Rayakan' Ditolaknya Gugatan AHY, Demokrat Kubu Moeldoko: Ronde Kedua Menunggu

        Dia menjelaskan, hal itu berarti majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat. "Yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

        Ketua Tim Pembela Demokrasi yang juga pengacara Agus Harimurti Yudhoyono, Bambang Widjojanto, menambahkan bahwa kubunya memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan saksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan serta langkah hukum selanjutnya.

        "Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," kata Bambang.

        Bambang meyakini, pemohon prinsipal telah secara patut hadir dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya "… menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan …"

        Menurutnya, secara faktual dan hukumnya sudah dapat dibuktikan, AHY sebagai ketua umum telah menunjukkan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya yakni karena tengah menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

        "Serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud," tuturnya.

        "Surat kuasa dan proposal mediasi telah diterima hakim mediasi dan para tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: