Puluhan karyawan pekerja tempat hiburan di Kabupaten Semarang mendatangi Kantor Bupati Semarang, di kompleks gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (19/8).
Sambil membawa amplop berisi berbagai persyaratan administrasi, mereka beramai- ramai menyampaikan keinginannya untuk mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.
Namun apa yang dilakukan oleh para pekerja tempat hiburan tersebut hanyalah aksi sebagai bentuk protes kepada Pemkab Semarang, yang belum memberikan kelonggaran bagi operasional tempat hiburan di masa PPKM Level 3.
Karena selama pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat, mereka tidak lagi memiliki pendapatan harian dari tempatnya bekerja.
“Kami sudah cukup ‘capek’ memikirkan matinya penghasilan dan memikirkan kebutuhan, makanya kami ingin mengubah nasib,” ungkap koordinator aksi, Pujiono yang dikonfirmasi di sela aksi.
Pria yang juga Ketua Asosiasi Karyawan Pariwisata (Akar) Kabupaten Semarang tersebut mengungkapkan, para karyawan tempat hiburan di kabupaten Semarang kondisinya semakin memprihatinkan.
Dengan tidak beroperasinya tempat hiburan yang ada di Kabupaten Semarang, maka para pekerja tempat hiburan tersebut juga tidak bisa mendapatkan penghasilan harian guna memberi nafkah keluarga.
Sejumlah perwakilan pekerja hiburan, sebelumnya juga sudah beberapa kali mengadu dan menemui Bupati Semarang terkait dengan kondisi mereka. Namun Kebijakan Pemkab Semarang tetap tidak bisa ditawar lagi.
Maka, hari ini mereka ingin ‘mendaftar’ CPNS sebagai bentuk protes kepada pemkab Semarang.
"Karena menurut kami PNS merupakan profesi yang paling aman di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, saat ini organisasinya mewadahi tak kurang 183 orang yang sebagian besar merupakan para pekerja/ karyawan di sejumlah rumah karaoke, yang ada di kawasan wisata Bandungan.
Sejak Pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM, praktis mereka juga kehilangan matapencaharian sampai dengan hari ini. Karena Bupati Semarang belum memberikan izin bagi operasional tempat hiburan.
Padahal para pekerja tersebut berharap bisa diberikan kelonggaran. “Karena teman- teman pekerja di tempat hiburan ini sebenarnya juga sudah divaksin Covid-19, jadi harapannya nasib kami juga diperhatikan,” katanya.
Terlebih lagi, akibat penutupan usaha hiburan seperti karaoke, sebanyak 500 orang pemandu lagu menjadi pengangguran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: