Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Klaim Tahu Lokasi Persembunyian Harun Masiku, BW: Absurd, Berbahaya dan Menyesatkan

        KPK Klaim Tahu Lokasi Persembunyian Harun Masiku, BW: Absurd, Berbahaya dan Menyesatkan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menanggapi pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang mengklaim mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku

        Menurut BW sapaan akrab Bambang Widjojanto bahwa klaim Karyoto bisa berbahaya dan menyesatkan.

        "Klaim sepihak KPK yang menyatakan mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku potensial absrud, berbahaya dan menyesatkan," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).

        Baca Juga: Lho! KPK Ngaku Bernafsu Tangkap Harun Masiku, Tapi Bingung karena Masih Pandemi

        BW menyebut KPK diduga telah secara sengaja memberitahukan eks Caleg PDI Perjuangan itu untuk segera menyingkir dan menghindar karena penegak hukum sudah tahu keberadaannya. Padahal, kata BW, KPK sebenarnya dapat berkoordinasi dengan penegak hukum lain untuk menangkap Harun Masiku.

        "Alasan adanya pandemik bisa jadi hanya mengada-ada dan “Bluffing” karena Harun Al Rasyid, Penyelidik KPK yang di TWK kan oleh Pimpinan KPK sudah bicara lebih dari satu bulan lalu soal keberadaan Harun Masiku dimana kala itu, KPK justru bungkam. Tapi tetiba, sekarang "menceracau" tahu keberadaan Harun," ucap Bambang.

        BW pun khawatir, lembaga antirasuah seolah ingin meyakinkan publik bahwa terus bekerja dan berupaya memburu Harun yang ternyata tidak dapat berhasil mereka tangkap.

        Bila itu benar terjadi, kata BW, sama saja tindakan KPK tersebut sebagai bentuk menyesatkan dan memanipulasi fakta penegakan hukum yang sebenarnya.

        "Hal tersebut adalah obstruction of justice karena seolah-olah melakukan penegakan hukum tapi itu tidak sungguh-sungguh atau bahkan mengaburkan dan menghalangi proses penegakan hukum yang sebenarnya," imbuhnya.

        Sebelumnya, Karyoto mengaku sangat bernafsu ingin ikut terlibat langsung dalam penangkapan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Harun hingga saat ini masih menjadi buronan.

        Harun telah dijerat sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019 - 2024.

        "Saya sangat nafsu sekali nangkap kalau diperintah berangkat. Tapi kesempatannya belum ada," kata Karyoto dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/8/2021).

        Karyoto menyebut sebelum penyidik KPK nonaktif Harun Alrasyid membeberkan informasi keberadaan Harun Masiku, pihaknya juga telah mengetahui keberadaaanya.

        Memang kemarin sebenarnya sudah masuk, sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya, hampir sama informasi Harun Al Rasyid dan kami, hanya saja karena tempatnya bukan di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung," ucap Karyoto.

        Baca Juga: Ngegas, Wakil Ketua KPK ini Ngaku Tak Ambil Pusing Kalau pun Dipecat

        Karyoto menyebut pihaknya memang sangat berhati- hati dalam menyampaikan informasi buronan yang sudah masuk DPO. Menurutnya, jika nantinya publik tahu sampai detail lokasi persembunyiannya dapat menggangu proses pengejaran terhadap Harun Masiku.

        "Kalau masalah DPO kalau kami menyebutkan di mana-mana enggak efektif. Kalau dia tahu kita sedang cari dimana dia geser bingung lagi kita," ucap Karyoto.

        Ia menyebut pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor penghalang untuk dapat menangkap Harun masiku. Meski begitu, kata Karyoto, bila memang sudah mendapatkan kesempatan posisi pasti tangkap keberadaan Harun.

        "Tapi kesempatannya belum ada," imbuhnya.

        KPK sebelumnya telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

        Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang.

        Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: