Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Interpelasi Panas, Anies Cuma Mikirin Rakyatnya: Yang Penting Warga Jakarta

        Soal Interpelasi Panas, Anies Cuma Mikirin Rakyatnya: Yang Penting Warga Jakarta Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, hak interpelasi yang diajukan Fraksi PDIP dan PSI terkait Formula E tidak menjadi perhatiannya. Sebab, dirinya fokus menangani pandemi Covid-19. 

        "Kita jalan terus, kita fokus (menangani pandemi). Bagi kami, yang penting warga Jakarta, bukan interpelasi," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/8). 

        Anies menjelaskan, pihaknya fokus menangani pandemi agar warga Jakarta selamat dan bisa bekerja dengan tenang. "Ini (interpelasi) persoalan yang tidak menyita perhatian kita sama sekali. Justru malah kita lebih fokus menangani Covid-19," ujarnya. 

        Baca Juga: Diinterpelasi Fraksi PDIP dan PSI soal Formula E, Anies Baswedan Buka Suara

        Menurut Anies, interpelasi merupakan hak yang melekat pada anggota DPRD DKI. Oleh karenanya, biarkan proses itu berjalan di internal dewan. 

        "Biarkan itu proses berjalan di internal dewan karena itu bukan menyangkut kami. Ini adalah usulan di dalam dewan yang nanti akan diproses secara internal oleh dewan," ucapnya.

        Sebelumnya, Kamis (26/8), hak interpelasi diajukan oleh 33 orang yang terdiri atas 25 legislator PDIP dan 8 legislator PSI. Artinya semua anggota Fraksi PDIP dan PSI terlibat. 33 legislator itu termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.  

        Tujuan akhir penggunaan hak ini disebut untuk membatalkan perhelatan Formula E, yang rencananya digelar pada 2022 mendatang. Lalu dananya diharapkan bisa dialihkan untuk penanganan pandemi.   

        Prasetyo Edi Marsudi telah menerima berkas pengajuan hak interpelasi tersebut. Usulan itu akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada pekan depan untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna. 

        Baca Juga: Tolak Interpelasi Anies, NasDem Rayu PSI & PDIP Dukung Formula E Demi Pemulihan Ekonomi

        Pengesahan hak interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna dihadiri 50 persen + 1 anggota dewan (54 anggota). Hak interpelasi bisa disahkan jika disetujui minimal 28 legislator yang hadir. Sejauh ini, Fraksi Golkar yang beranggotakam enam legislator telah menyatakan penolakan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: