Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Tetap Dibui 4 Tahun, Pengacaranya Mencak-mencak: Jauh dari Rasa Keadilan!

        Habib Rizieq Tetap Dibui 4 Tahun, Pengacaranya Mencak-mencak: Jauh dari Rasa Keadilan! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Banding Habib Rizieq Shihab atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis dirinya 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Timur itu.

        Menanggapi putusan banding itu, kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta, menyatakan menolak menerima putusan PT DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, putusan tersebut masih jauh dari rasa keadilan.

        "Yang jelas terhadap putusan ini kami tolak dan jauh dari rasa keadilan," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

        Baca Juga: Gambaran Habib Rizieq Selama Ini Salah, Syarifah Bongkar Fakta yang Sebenarnya

        Kendati begitu, Ichwan mengatakan, pihaknya belum memutuskan akan mengupayakan langkah hukum lebih lanjut atau tidak terhadap putusan PT DKI tersebut. Kekinian kuasa hukum masih menunggu petikan putusan dari PT DKI.

        "Iya, kami tim akan menunggu dulu, pemberitahuan secara resmi dari pengadilan tinggi untuk menentukan langkah hukum apa nantinya," katanya.

        Sementaranya itu, pihak kuasa hukum Habib Rizieq sendiri dalam sidang yang digelar di PT DKI pukul 09.00 WIB tidak hadir. Begitu pun dengan jaksa penuntut umum.

        "Tidak dihadiri para pihak baik jaksa maupun pengacara. Jadi majelis hakim hanya bersidang sendiri dan sidang tertutup. Biar jelas," katanya.

        Putusan Pengadilan Tinggi DKI

        Banding yang diajukan Rizieq dinyatakan kandas, Rizieq tetap dihukum 4 tahun penjara.

        "Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

        Tak hanya Rizieq, Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

        Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar PT DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB tadi tidak dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU mau pun pihak kuasa hukum terdakwa.

        Untuk selanjutnya, Binsar mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan langsung hasil putusan ke PN Jakarta Timur. Pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa disebut masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.

        Baca Juga: Yahya Waloni Disikat, Orangnya Habib Rizieq Ngomongnya Gini, Lama-Lama Al-Quran..

        Vonis Habib Rizieq

        Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.

        Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.

        Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

        Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: