WE Online, Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspend) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) yang merupakan perusahaan di bidang pelayaran.
Hal ini disebabkan oleh terjadinya penundaan pembayaran bunga dan fee ijarah ke-12 obligasi dan SBJM Syariah Ijarah Arpeni Pratama Ocean Line II tahun 2008.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 Umi Kulsum mengatakan suspend saham dan obligasi APOL ini berlaku di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan tanggal 30 September 2014.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk, khususnya tentang pembayaran utang," katanya dalam ketebukaan informasi BEI, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: