Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sawah Hancur, Petani Sumut Dapat Ganti Rugi dari Pemerintah

        Sawah Hancur, Petani Sumut Dapat Ganti Rugi dari Pemerintah Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
        Warta Ekonomi, Medan -

        Sektor pertanian khususnya padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi. Resiko yang dirasakan petani antara lain adalah kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau lazim disebut OPT.

        Seorang petani di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Mulkan Saragih mengatakan, bahwa dengan ketidakpastian tersebut para petani merasa sangat terbantu dengan adanya program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), program ini para petani mendapatkan modal kerja kembali ketika gagal panen.

        Baca Juga: Kunker Mentan Ke Papua, Bukti Negara Hadir Bangun Pertanian Indonesia Secara Merata

        Manfaat asuransi ini dirasakan sebagai petani di Sumatera Utara. Sawah kelompok tani sempat terkena gagal panen akibat banjir dan hama pada akhir tahun lalu. Kemudian mereka mendapatkan pengganti modal kerja karena sudah mendaftar program AUTP.

        Baca Juga: Rizal Ramli Soroti Pertanian Tanah Air, Wakil Menteri: Masa Pandemi Sektor Pertanian Jadi Penyelamat

        "Luas total areal persawahan anggota Poktan kami 60 hektar, yang didaftarkan asuransi ada 40 hektar sawah dengan premi Rp36 ribu per hektar per bulan. Dan saat itu yang gagal panen ada 12 hektar sawah," katanya, Rabu (8/9/2021).

        Dikatakannya, pada saat itu mereka berhasil mendapatkan klaim asuransi sekitar Rp6 juta per hektar. Untuk mendaftar, petani harus tergabung dalam sebuah poktan dan mendaftar ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kemudian nanti akan diajukan ke Dinas Pertanian di daerah masing-masing. 

        "Sementara untuk mengklaim dana AUTP, menurut pengalaman saya cukup mudah," ujarnya.

        Ketika sudah ada tanda-tanda gagal panen, maka petani melapor ke BHP dan mereka akan melaporkannya ke PT Jasindo selaku perusahaan asuransi. Kemudian pihak PT Jasindo akan survey ke areal sawah yang mengalami kerusakan.

        "Setelah melapor biasanya mereka cepat turun, apalagi kalau banjir, biasanya seminggu, sudah hancur padi itu kan, baru mereka datang bahwasanya benar tanaman itu rusak, bahkan pencairan dananya pun lumayan cepat. Biasanya sebulan atau 40 hari setelah mereka survey, sudah bisa cair," ujarnya.

        Senada, petani padi di Hamparan Perak Deli Serdang, Selamat mengatakan program AUTP sangat bermanfaat bagi petani padi. Ia mengatakan dengan memakai asuransi, para petani bisa mendapatkan dana untuk mengganti biaya tanam ketika gagal panen.

        "Ya pasti terbantu, walau bukan senilai hasil panen, tapi paling tidak biaya penanaman, pupuk, jetor dan pengerjaan penanaman itu bisa terganti. Mudah-mudahan program ini terus berlanjut lah" ujarnya.

        Ditempat terpisah, salah seorang Staff Jasindo di Medan, Sumatera Utara, Deniel Turnip menjelaskan, untuk masa umur tanam padi yang bisa didaftarkan ketika umur 14 hari dan maksimal masing-masing petani bisa mendaftar seluas dua hektar.

        "Umur 14 hari padi  boleh didaftarkan, untuk klaim 75 persen yang rusak alami dan satu hektar dibayar 6 juta. 14 hari setelah berkas lengkap, proses klaim ke rekening poktan selama 14 hari berikutnya,"  jelasnya.

        Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan, Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan upaya proteksi bagi petani ketika menghadapi gagal panen. AUTP memberikan proteksi berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.

        AUTP merupakan program proteksi bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti AUTP, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: