Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Warga Bela Rocky Gerung, 'Dari Dulu Sentul City Ngomong Doang!'

        Warga Bela Rocky Gerung, 'Dari Dulu Sentul City Ngomong Doang!' Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus sengketa kepemilikan lahan antara aktivis Rocky Gerung dan PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor terus berlanjut.

        Tak hanya Rocky, warga di sekitar rumah aktivis itu dilaporkan juga terdampak. Hal itu disampaikan oleh pengacara Rocky, Haris Azhar ketika menggelar konferensi pers di kediaman Rocky.

        Tepatnya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Haris mengatakan, untuk juga membela warga, pihaknya mengawalinya dari kasus yang dialami Rocky Gerung.

        Sebab, kasus kepemilikan lahan ini dinilai berpotensi terdapat bangak pelanggaran.

        "Sebenarnya Bang Rocky tidak sendirian, ada praktik-praktik masif yang sudah berlangsung lama. PT Sentul City ini memgambil tanah warga dengan cara yang bisa disebut curang. Baik dari sisi hukum dan administrasi, maupun dari sisi hukum pertanahan,” ujar pria yang juga advokat Lokataru ini, Senin (13/9).

        Lebih lanjut, Haris mengatakan, jika PT Sentul City hendak mengembangkan suatu wilayah, seharusnya mereka membuat rencana pengembangan usaha. Kemudian dikonsultasikan ke warga dan masyarakat, baru ke negara yang kemudian akan dikeluarkan SK dari pemerintah daerah.

        "Jadi rencananya dia (PT Sentul City) untuk mengembangkan usaha. Dia enggak boleh membabat pohon di rumahnya orang, ngerobohin pagernya, ngambil tanahnya, ngusir bawa pasukan, itu enggak boleh,” tegasnya.

        Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya tengah mengumpulkan data-data terkait kepemilikan lahan tersebut. Mulai dari asal-usul tanah, riwayat tanah, beberapa keterangan-keterangan, dan kesaksian.

        "Makin hari makin banyak. Nanti ini semua akan kita pakai gunakan untuk menjalani mekanisme yang menjamin hak kami semua. Para warga dan korban ini, untuk dapat kembali haknya atau memperkuat haknya,” jelasnya.

        Di lokasi yang sama, Rocky Gerung mengatakan, bukan hanya dirinya yang terdampak. Namun puluhan kepala keluarga (KK) di sekitarnya juga mengalami nasib yang sama.

        "Jadi sekali lagi bukan kasus saya, saya menyediakan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membuka segala macam kejahatan yang disembunyikan Sentul City. Kalau sekarang orang mulai melihat bahwa dibuat diam sedemikian rupa sehingga seolah olah hak Sentul City enggak boleh diganggu gugat. Padahal dari awal Sentul City ini masalahnya banyak banget,” ujarnya.

        Rocky mengaku, dia melawan PT Sentul City tidak hanya untuk dirinya dan warga, namun juga untuk mempertahankan hidup dari tumbuhan yang ada di sekeliling rumahnya.

        Tercatat sejak 2009, dia mengatakan, telah menanam pohon dari setinggi 20 centimeter, hingga saat ini mencapai 20 meter.

        Padahal, kata dia, pihaknya tengah berupaya merawat ekosistem. Seperti kebijakan yang diberikan negara terkait Indonesia sebagai paru-paru dunia. Justru sayangnya akan digusur oleh PT Sentul City.

        "Jadi selain saya mempertahankan hak saya dan hak masyarakat di sini. Saya mempertahan hak pohon untuk tetap jadi sarang burung, hak air untuk mengalir sampai ke dapur emak-emak di Bojong Koneng. Saya bukan hanya mempertahankan rumah saya, rumah air pun saya pertahankan di sini. Itu intinya, karena kita ingin menjaga lingkungan,” ucapnya.

        Salah seorang warga yang hadir di sana, Ade Emon mengaku resah dengan penggusuran yang dilakukan PT Sentul City. Sebab, penggusuran itu dilakukan begitu saja.

        "Sentul City dari dulu cuma omong doang. Warga mau dibebaskan haknya, tapi sampai sekarang belum ada masih plotting Hak Guna Bangunan (HGB) Sentul,” tutupnya.

        PT Sentul City melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung, terkait kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dasar somasi tersebut karena PT Sentul City merupakan pemegang hak yang sah atas bidang tanah tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: