Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Kebijakan PLTS Atap, Serikat Pekerja PLN Group: Jangan Bebani PLN yang Hutangnya Rp649 Triliun

        Soal Kebijakan PLTS Atap, Serikat Pekerja PLN Group: Jangan Bebani PLN yang Hutangnya Rp649 Triliun Kredit Foto: PLN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akhir Agustus 2021 sempat diramaikan dengan rencana pemerintah akan menerbitkan aturan baru tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap melalui revisi Permen ESDM No.49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero).

        Hal tersebu direspons Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, M. Abrar Ali yang mengatakan agar membuka perlunya membuka usaha lain yang lebih produktif. Sebab bila hal tersebut dilakukan akan membebani keuangan PLN sekaligus memberikan dampak pada keuangan negara.

        Baca Juga: Contact Center PLN 123 Borong 3 Penghargaan Global di Antara 50 Negara

        “Jangan membebani PLN hutangnya saja sudah Rp 649 triliun kalau bisa jangan dibebani dengan transaksi lain,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, (15/9/2021).

        Penambahan transaksi baru, kata Abrar dinilainya akan mengganggu keberlangsungan PT PLN di tengah surplus daya listrik. Sehingga kebijakan tersebut menurutnya perlu untuk dikaji kembali. Termasuk komposisi energi baru terbarukan (EBT) juga perlu direncanakan dengan matang dengan membuka banyak pertimbangan.

        Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali, Dewanto Wicaksono, mengungkapkan pemberlakuan kebijakan tersebut memiliki tarif berjumlah 100 persen dengan skema 1:1. Hal tersebut menurutnya akan membuat PLN menjual persis dengan harga beli.

        Ada pun penyalurannya yang menggunakan transmisi PLN tidak menjadi pertimbangan operasional yang juga akan ditanggun oleh PLN. Termasuk rencana skema 0.65: 1 juga dinilainya akan memberatkan PLN.

        “Dilakukan dilakukan di daerah yang surplus listrik kalau daerah yang listriknya masih kurang atau masih menggunakan BBM akan masuk akal menggunakan skema itu. Kalau skema surplus akan merugikan PLN,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: