Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut laporan yang dilayangkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Jenderal bintang satu Polri itu menyebutkan bahwa penyidik tengah melakukan permulaan penyelidikan.
Baca Juga: Jokowi dan Anies Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta
“Laporan (Moeldoko) masih ditangani oleh penyidik, dipelajari dulu. Langkah-langkah awal dari penyidik melakukan penyelidikan,” kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Jumat (17/9).
Mantan Kapolrestabes Makassar ini mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor dilakukan.
Dia hanya memastikan kasus itu sudah dalam penanganan penyidik Bareskrim Polri.
“Dalam penyelidikan sekarang. Sedang proses sedang berjalan," ujarnya.
Jenderal (Purn) Moeldoko sebelumnya melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftahul Huda ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9).
Laporan polisi itu teregister dengan Nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.
Baca Juga: Prihatin Atas Penangkapan Alex Noerdin, Gubernur Sumsel Bilang Begini
Moeldoko pun bertindak sebagai pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri.
Moeldoko mengaku sebenarnya tidak mau melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri.
Namun, tidak ada iktikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataannya soal keterlibatannya dalam perburuan rente dalam obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," ujarnya. (cuy/jpnn)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: