Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, KPK memanggil Anies Baswedan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
Menurutnya, pemanggilan KPK itu tidak akan berdampak besar kepada mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) itu.
Baca Juga: Ngatain Anies Baswedan Tukang Tipu, Giring Oh Giring, Cari Panggung Gak Gitu-gitu Amat!
Lantaran, pemanggilan itu bukan untuk mendalami dugaan peran dan keterlibatan Anies dalam kasus tersebut.
"Bukan untuk mendalami peran dan keterlibatan Anies dalam kasus korupsi tersebut," ujar Ferdinand dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Namun demikian, Ferdinand meminta Anies untuk selalu jujur sebagai saksi saat diperiksa.
Lebih lanjut, ketua Yayasan Keadilan Masyarakat itu berharap KPK terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Anies di kemudian hari.
"KPK segera menjadwalkan pemeriksaan untuk mendalami peran keterlibatan Anies. Jadi, KPK jangan berhenti hari ini terhadap Anies," tegas Ferdinand.
Ferdinand turut mengingatkan KPK untuk tidak hanya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, melainkan memperhatikan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam pengusutan kasus tanah Munjul tersebut.
"Agar benang merah siapa saja yang menikmati hasil korupsi ketahuan," tutur Ferdinand.
Sebagai informasi tambahan, selain Anies yang diperiksa, KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada hari ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
Baca Juga: PSI Gak Rela Indonesia Dipimpin Gerombolan Tukang Tipu, Rektor Pro Anies Meradang: Itu Pidana!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: