Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Kasus Korupsi dalam Sepekan, Alex Noerdin jadi Tersangka Lagi

        Dua Kasus Korupsi dalam Sepekan, Alex Noerdin jadi Tersangka Lagi Kredit Foto: Irwan Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

        Penetapan tersangka ini seperti mencetak rekor karena politisi Golkar itu resmi jadi pesakitan Kejaksaan dua kali dalam waktu satu minggu.

        Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut, yang mana menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.

        "Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur," kata dia.

        Sehingga, lanjutnya, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggungjawab atas pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang dicairkan dengan dua termin.

        Masing-masing senilai Rp50 miliar termin pertama tahun 2015, dan Rp80 miliar termin kedua pada 2017 dari dana APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

        Pada Kamis, 16 September lalu, Kejagung menetapkan Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Pemprov Sumsel periode 2010-2019.

        Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Alex dalam kasus tersebut diduga merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: