Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PSI Benar-Benar Yah! Partai yang Belain Anies Aja Disikat Habis, Dengar Yah! Itu Kriminalisasi

        PSI Benar-Benar Yah! Partai yang Belain Anies Aja Disikat Habis, Dengar Yah! Itu Kriminalisasi Kredit Foto: Instagram/Giring Ganesh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo blak-blakan menyerang Anggota F-PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz yang memberikan pembelaan kepada Gubernur Anies Baswedan.

        Sebelumnya, Anggota F-PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai pernyataan Plt Ketum PSI Giring Ganesha bisa dipidanakan lantaran menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pembohong.

        Bahkan, ia menegaskan Giring bisa dipidana jika dilaporkan ke polisi. Baca Juga: Please Jangan Kaget Dengar Janji Terbaru Mas Anies Baswedan, 6 Jam Selesai

        “Oh iya (berpotensi pidana), itu pencemaran nama baik kalau memang dilaporkan ya. Saya kira kalau mau diseriusin sama Gubernur, nanti jadi kasus hukum. Saya kira Gubernur cukup bijak menangani hal-hal begini,” kata Abdul Aziz.

        Menurutnya, Orang PKS tersebut tidak mengerti hukum pidana. “Komentar Anggota F-PKS Abdul Aziz mencerminkan ketidakmengertian yang bersangkutan terhadap hukum pidana di Indonesia,” ucapnya, Kamis (23/9/2021). Baca Juga: Apa Kabar Rumah DP 0 Persen Gagasan Anies Baswedan, Ternyata...

        “Sangat wajar, karena yang bersangkutan bukan sarjana hukum, namun berlebihan sebagai pejabat publik yang semestinya memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat,” sambung dia,

        Lanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa hukum pidana sangat ketat, misalnya dalam Pasal 1 KUHP menegaskan bahwa perbuatan dapat dikategorikan pidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi.

        “Kalau bukan perbuatan pidana tapi disebut sebagai perbuatan pidana, itu adalah kriminalisasi,” jelasnya.

        Karena itu, PSI menilai bahwa Giring bisa saja membawa pernyataan Abdul Aziz ke ranah hukum.

        “Sebagai awam, saya juga bisa mengatakan bahwa pernyataan Abdul Aziz merupakan tindakan pengancaman yang juga dapat dikenai tindak pidana,” ucapnya.

        “Tapi bila ada yang akan melaporkan Plt Ketum PSI, Giring Ganesha, silakan saja. Kami hadapi,” tukas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: