Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yusril Ihza Mahendra Sentil Mahfud MD, Isinya Wow

        Yusril Ihza Mahendra Sentil Mahfud MD, Isinya Wow Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai perbedaan pandangannya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

        Perbedaan pandangan yang dimaksud Yusril Ihza Mahendra terkait upayanya dan kliennya mengajukan Judicial Review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat (PD) ke Mahkamah Agung (MA).

        Hal tersebut diungkapkan Yusril Ihza Mahendra dalam tayangan bertajuk Yusril di Pusaran Demokrat yang ditayangkan dalam program Newsmaker di kanal YouTube medcom id dikutip GenPI.co, Minggu (3/10).

        Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Sebut Moeldoko Dalangnya, Yusril Wayangnya

        Menurut Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD berpandangan bahwa upaya yang dilakukannya adalah untuk mendongkel kekuasaan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

        Padahal, menurut Yusril Ihza Mahendra, ia tidak ada urusan dengan hal tersebut.

        "Pak Mahfud itu pikirannya, oh ini mau mendongkel AHY. Tidak ada gunanya itu Yusril menguji ini. Tidak bisa mendongkel AHY. AHY tetap sah," tegas Yusril Ihza Mahendra.

        "Saya tidak ada urusannya dengan dongkel tidak dongkel AHY. AHY jadi Ketua Demokrat saya tidak untung. Dia tidak jadi Ketua pun saya tidak rugi," sambungnya.

        Yusril Ihza Mahendra pun menegaskan bahwa ia telah berpikir jauh ke depan dalam upaya tersebut.

        Menurut Yusril Ihza Mahendra, apabila upaya terobosan hukum tersebut dikabulkan, maka akan banyak orang yang menguji AD/ART Partai ke MA.

        Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bahwa partai politik memainkan peranan yang sangat besar dalam membangun demokrasi dan penyelenggaraan negara.

        Yusril Ihza Mahendra bahkan mencontohkan, di antaranya hanya partai politik yang bisa ikut pemilu dan bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.

        Apalagi, sebelum calon independen diperbolehkan hanya partai politik yang bisa mencalonkan gubernur, bupati, dan wali kota.

        Baca Juga: Penggugat AD/ART Demokrat Minta Mahfud MD Tak Ikut Campur: Ini Urusan Internal Kami!

        Tak hanya itu, ketika partai sudah terbentuk, partai tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh presiden.

        Karena dalam peraturannya, partai politik hanya bisa dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

        "Sementara kalau partainya itu sendiri centang perenang amburadul tidak demokratis, bagaimana dia mau membangun demokrasi," jelas Yusril Ihza Mahendra.

        Untuk itu, Yusril Ihza Mahendra berpandangan demokrasi harus dimulai dari partai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: