Rancangan Kebijakan PPN Ganti di 2025, INDEF: Akan Menyulitkan Pemerintahan Baru
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyoroti perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Menurutnya, hal ini akan menyulitkan pemerintah yang baru memulai masa jabatannya di kisaran waktu tersebut.
Baca Juga: Produktivitas PPN Tidak Ditentukan oleh Tarif, tapi Hal Ini...
"Jadi pemerintahan baru yang akan datang itu punya beban. Katakanlah baru mulai memerintah, sudah harus melakukan kenaikan PPN sebesar 12%. Jadi, menjadi berat di saat baru selesai pilpres, tapi sudah harus melakukan kenaikan pajak," kata Tauhid dalam Diskusi Publik INDEF yang disiarkan secara daring, Rabu (6/10/2021).
Ia merekomendasikan agar perubahan tersebut dilakukan pada akhir 2024 atau 2025 sehingga pemerintah baru yang akan menjabat nantinya memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan pergantian tarif PPN.
"Saya kira cukup berat mungkin bagi siapapun pemerintahan baru ketika dipaksa menaikkan tarif PPN sebesar 12%. Ini saya kira kalau memang ingin dilakukan ya di akhir 2024 atau 2025," tuturnya.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut akan memberikan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Prediksi tersebut didapatkan dari perhitungan pihaknya.
"Kami pernah melakukan perhitungan, intinya bahwa kenaikan dari 10% ke 11%, 11% ke 12%, itu dampak negatifnya jelas bahwa GDP kita turun, ekspor dan impor juga turun. Tapi intinya, bagi perekonomian kita, kenaikan pajak di saat situasi pemulihan ekonomi kita tidak berada dalam garis normal itu akan berdampak negatif," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum