Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penggunaan Obat Molnupiravir di Indonesia Harus Lulus Persyaratan BPOM

        Penggunaan Obat Molnupiravir di Indonesia Harus Lulus Persyaratan BPOM Kredit Foto: KPCPEN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito merasa penting bagi masyarakat memahami upaya pemerintah dalam pengendalian pandemi Covid-19. Dijelaskannya, ada 2 kategori besar, yaitu upaya pencegahan dan penanganan. Dalam pencegahan, upaya seperti 3M dan vaksin dilakukan. Sementara, dalam upaya penanganan seperti tindakan medis atau pemberian obat kepada pasien untuk mengatasi penyebab penyakit.

        Terkait obat untuk penyakit Covid-19 beberapa waktu lalu, obat Molnupiravir sempat ramai diperbincangkan. Obat ini merupakan salah satu antivirus yang semula dikembangkan untuk penyakit influenza. Namun, di kemudian hari diperkirakan efektif dalam penanganan Covid-19. Cara kerja obat ini dengan memicu kesalahan pada proses perbanyakan virus dalam tubuh.

        Baca Juga: Antisipasi Potensi Kasus Covid-19, Satgas Papua: Genome Sequencing Harus Dilakukan

        Saat ini, Molnupiravir dalam proses pengajuan izin kepada Food and Drugs (FDA) selaku Badan Pengawas Obat di Amerika Serikat. "Sama halnya, sebelum dapat digunakan di Indonesia tentu saja obat Molnupiravir terlebih dahulu harus menjalani tahapan yang dipersyaratkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Mulai dari proses tahapan penemuan dan pengembangan hingga pengawasan keamanan konsumsi obat di masyarakat," jelas Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Kamis (7/10/2021) yang juga disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

        Penting untuk diketahui masyarakat, pemberian obat pada setiap pasien Covid-19 akan berbeda, menyesuaikan kondisi masing-masing individu termasuk tingkat keparahan gejala yang dirasakan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengikuti anjuran dokter dalam menjalani pengobatan. Tidak disarankan mengonsumsi obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

        "Informasi ini penting diketahui masyarakat agar dapat memahami perbedaan peruntukkan masing-masing produk tersebut," jelas Wiku.

        Lebih lanjut, salah satu produk yang mampu mencegah dan mengurangi dampak infeksi Covid-19 adalah vaksin. Vaksin bertujuan memicu terbentuknya kekebalan tubuh tanpa menimbulkan penyakit. Pada umumnya, vaksin dibuat dari virus terkait, baik secara utuh maupun merekayasa bagian-bagiannya. Vaksin diperuntukkan bagi orang sehat atau orang dengan penyakit tertentu dalam kondisi yang terkendali, sesuai dengan arahan dokter.

        "Usaha pencegahan melalui 3M dan vaksin, serta penanganan Covid-19 dengan obat dan terapi sama pentingnya serta saling melengkapi," lanjut Wiku.

        Di samping itu, terdapat tiga kategori penanganan Covid-19 berdasarkan tujuannya. Pertama, mengatasi penyebab penyakit. Covid-19 adalah penyakit yang diakibatkan oleh virus sehingga obat yang digunakan ialah antivirus. Apabila terjadi infeksi bakteri di saat yang bersamaan, akan diberikan antibiotik. Selain obat, terdapat juga terapi antibodi monoklonal dan plasma konvalesen.

        Kedua, mengatasi gejala penyakit, seperti demam yang diobati dengan obat penurun panas, nyeri yang diobati dengan obat pereda nyeri, dan radang yang diobati dengan obat anti-radang. Ketiga, mendukung penyembuhan seperti vitamin dan mineral.

        Dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan aksesibilitas vaksin dan obat kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah juga membuka peluang bagi peneliti untuk berinovasi menemukan vaksin dan obat Covid-19 yang aman dan efektif.

        "Meskipun demikian, inovasi yang dilakukan wajib mematuhi standarisasi nasional dan internasional serta mematuhi seluruh tahapan pengembangan vaksin dan obat yang baku, semata-mata agar keamanan dan efektivitasnya terjamin," pungkas Wiku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: