Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) untuk diperiksa atas dugaan kasus delapan "orang dalam" di KPK yang membantunya pengamanan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
"Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' KPK yang membantu tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam pemeriksaannya tersebut, kata Ali, Azis menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Kendati demikian, Ali menegaskan KPK tetap menelusuri adanya dugaan "orang dalam" Azis tersebut dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lainnya.
Ali menambahkan KPK juga mengonfirmasi Azis soal kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Robin melalui rekening bank milik pihak lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: