Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wisatawan Mancanegara ke Bali Wajib Patuhi Persyaratan

        Wisatawan Mancanegara ke Bali Wajib Patuhi Persyaratan Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah berencana membuka kembali akses penerbangan internasional ke Bali. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan protokol kesehatan ketat. Diharapkan, pemulihan ekonomi di sektor pariwisata dapat sejalan dengan upaya pengendalian pandemi.

        Rencana pembukaan penerbangan internasional ke Bali akan disiapkan secara maksimal dan didahului dengan simulasi awal. Pemerintah juga memastikan pengawasan protokol kedatangan di pintu-pintu masuk dilakukan dengan ketat, disertai manajemen karantina yang bersih dan transparan.

        Baca Juga: Penegakan Prokes Harus Jadi Budaya Hidup Berdampingan Dengan COVID-19

        Selain itu, capaian vaksinasi di Bali harus dapat dipercepat sebelum benar-benar dibuka bagi turis mancanegara. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tidak bertentangan dengan upaya pengendalian pandemi di tanah air.

        Diketahui, cakupan vaksinasi di Bali cukup tinggi, yakni 99% untuk dosis pertama (13/10). Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan juga sangat baik. Melalui Keterangan Pers pada Rabu (13/10/2021).

        Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro telah mengatakan, “Keberhasilan menerapkan Prokes dan memastikan vaksinasi meluas di masyarakat akan menambah kepercayaan diri kita dan pemerintah, untuk mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara. Dari negara yang berstatus level 1 dan 2 berdasarkan Public Health and Social Measures WHO.”

        Kepada para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, Reisa menjelaskan akan dilakukan skrining ketat dan penuh kehati-hatian disertai penerapan karantina. Mereka diharuskan memiliki bukti vaksinasi dosis penuh, asuransi kesehatan, dan bukti pemesanan akomodasi karantina untuk menjamin orang yang masuk benar-benar sehat.

        Lebih rinci, untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 di Bali, pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement (syarat sebelum keberangkatan) hingga On-Arrival Requirement (syarat kedatangan).

        Dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:

        ? Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah

        5%;

        ? Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;

        ? Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum

        keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;

        ? Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup

        pembiayaan penanganan COVID-19;

        ? Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau

        pihak ketiga.

        Sedangkan dalam On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:

        ? Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi;

        ? Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat

        menunggu hasil tes RT-PCR tersebut di lokasi akomodasi yang sudah direservasi;

        ? Bila hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke-4 malam. Jika hasil PCR telah negatif, maka pada hari ke-5 pelaku perjalanan sudah bisa keluar dari karantina.

        “Penerapan karantina selama 5 hari disusun berdasarkan kajian ilmiah, dan memperhatikan saran para ahli epidemiologi dari dalam maupun luar negeri,” papar Dokter Reisa.

        Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dalam dialog Media Center KPCPEN Rabu (13/10) menyatakan, pembukaan ini tidak berarti wisatawan mancanegara akan langsung bisa berdatangan dengan mudah. Menurutnya, sesuai keterangan dari pihak maskapai penerbangan, diperlukan kurang lebih satu bulan untuk melakukan proses penjualan tiket, urusan visa, dan hal lainnya setelah pembukaan diumumkan.

        “Targetnya sederhana dulu. Kita belajar menyesuaikan flow, bagaimana pelaksanaan SOP (Prosedur Operasi Standar) yang telah kita sepakati,” tambahnya.

        Dengan pembukaan ini, pemerintah berharap Bali dapat kembali bangkit dan tetap aman dari pertambahan kasus COVID-19. Pemerintah mengimbau segenap pihak terkait untuk dapat bahu-membahu menerima para wisatawan dengan baik dan disiplin menerapkan aturan yang ada.

        “Sejalan dengan kebijakan pemerintah akan membuka Bali untuk wisatawan mancanegara, ini menjadi indikator yang bagus untuk wisatawan domestik. Mari berlibur di Bali, beberapa tempat sudah dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat,” ujar Cok Ace.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: