Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengalihan PI 10% Blok Bula Resmi Masuk Tahap 7, Kemakmuran Masyarakat Maluku Segera Dirasakan

        Pengalihan PI 10% Blok Bula Resmi Masuk Tahap 7, Kemakmuran Masyarakat Maluku Segera Dirasakan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BUMD Maluku PTMEA dan operator blok Bula Kalrez Petroleum Ltd. berhasil mencapai kesepakatan dalam upaya pengalihan PI 10% blok.

        Dalam Berita Acara Pembukaan Data tersebut merupakan pintu masuk bagi tahap 7 dimana PTMEA selama 180 hari kedepan akan melakukan uji tuntas atas seluruh data blok baik teknis maupun non teknis guna memastikan nilai ekonomis blok yang sudah beroperasi sejak zaman kolonial Belanda tersebut. Baca Juga: PTPN Group Manfaatkan Biomassa Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan

        Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021), Musalam Latuconsina (Direktur MEA), mengatakan bahwa hingga Oktober 2021 ini, PTMEA telah berhasil membawa proses pengalihan PI 10% dua blok migas di Maluku untuk memasuki tahap ketujuh, yaitu blok Seram Non Bula pada 20 Agustus lalu, dan blok Bula pada hari ini.

        “itu artinya sudah dekat,” ujarnya.

        Baca Juga: Kisah Pahlawan Energi Bersih: 37 Tahun PGE Optimalkan Potensi Energi Panas Bumi

        Sementara itu, Dea Setia, General Manajer Kalrez menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan realisasi tahap ketujuh tersebut.

        Hal itu disebabkan karena pihaknya baru pertama kali melakukan pengalihan PI ke pihak lain melalui sistem online, namun demikian sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, Dea menyampaikan komitmen Kalrez untuk mentaati seluruh aturan yang tertuang dalam ketentuan pengalihan PI 10%.

        Lulus Mustofa, Asisten Perdata dan TUN pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang hadir mendampingi PTMEA menyampaikan harapannya supaya proses uji tuntas ini dapat berjalan lancar dan segera membawa kemakmuran bagi masyarakat Maluku umumnya dan penduduk SBT pada khususnya.

        Syarifuddin Setiawan yang ditunjuk mewakili Dirjen Migas Kementerian ESDM sebagai saksi dalam acara tersebut menjelaskan bahwa sejak pertama kali Pemerintah Pusat mengarahkan agar seluruh jenis perijinan di ESDM harus terintegrasi dengan OSS (online single submission) mengakibatkan perijinan di ESDM yang seharusnya secara SOP selesai lima hari kerja akan terjadi sedikit delay karena harus mendapatkan pengesahan akhir di BKPM atau Kementerian Investasi.

        Lebih lanjut, Setiawan juga menyampaikan bahwa Pemerintah dalam hal yang diwakili oleh Dirjen Migas sangat mendukung kegiaatan ini semoga dapat memperoleh hasil yang optimal bagi pemerintah daerah Maluku khususnya dan bagi sektor minyak dan gas bumi pada umumnya.

        Sebagaimana diketahui, pada medio November 2020 lalu, Gubernur Maluku Murad Ismail telah menunjuk BUMD PTMEA sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10% untuk tiga wilayah kerja migas yaitu Bula, Seram Non Bula, dan Masela, dimana proses pengalihan ketiganya telah sampai tahap ketujuh uji tuntas atau due dilligence. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: