Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ancam Wartawan Suara.com Pakai UU ITE, Anton Jaksa Kejati Lampung Berani Lawan Atasannya Sendiri

        Ancam Wartawan Suara.com Pakai UU ITE, Anton Jaksa Kejati Lampung Berani Lawan Atasannya Sendiri Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -


        Southeast Asia Freedom of Expression Network SafeNET mengecam tindakan Jaksa Anton Nur Ali di Kejaksaan Tinggi Lampung yang diduga melakukan intimidasi terhadap Ahmad Amri, jurnalis Suara.com.

        Koordinator SafeNet, Damar Juniarto mengatakan intimidasi dengan tameng Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa dipakai untuk menggugat kerja jurnalistik.

        "Ngawur ini jaksa yang bernama anton di Kejati Lampung ini, tidak bisa UU ITE diperlakukan pada kerja yang dilakukan oleh jurnalis, itu dilindungi UU Pers, bahkan ada ancaman pidana bagi orang yang menghalangi kerja pers," kata Damar saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

        Dia juga menyebut Jaksa Anton telah melanggar Surat Keputusan Bersama Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pedoman UU ITE yang justru melindungi kerja jurnalistik

        "Artinya disini jaksa anton melakukan pelanggaran serius pada surat kesepakatan bersama yang ditandatangani atasannya," tegasnya

        Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan pasal karet UU ITE untuk mengintimidasi orang lain, ironisnya pelakunya adalah oknum jaksa yang seharusnya melek hukum.

        "Ancaman (Jaksa Anton) ini kalau sudah sampai sedemikiannya, membuktikan bahwa penegak hukum ini tidak membaca dan tidak patuh pada aturan yang ada dalam hukum Indonesia," tutur Damar.

        Sebelumnya, Amri diduga mengalami intimidasi, diancam dilaporkan lewat Undang Undang ITE oleh Jaksa Anton Nur Ali dari Kejaksaan Tinggi Lampung saat dia berusaha untuk mengonfirmasi soal kasus dugaan penerimaan suap.

        Peristiwa dugaan intimidasi yang dialami Amri berawal saat dia mendapat informasi, hasil wawancaranya dengan Desi Sefrilla, istri dari terpidana kasus ilegal logging.

        Kepadanya Desi mengaku telah memberikan uang ke Jaksa Anton, agar suaminya diberikan hukuman ringan. Namun hukuman yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan.

        Karenanya Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan jaksa Anton ke Polres Pringsewu. Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi.

        Jumat (22/2021), Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa Anton. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa Anton.

        Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa Anton. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.

        Saat menunggu, Amri melihat jaksa Anton berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa Anton untuk mendapat konfirmasi. Saat ditemui jaksa Anton mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa Anton meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.

        Awalnya, Amri sempat menolak HP diititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun Anton mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung.

        Kepada Amri, Jaksa Anton mengaku sudah menyimpan bukti tangkapan layar chat WhatsApp Amri dan melaporkan ke Subdit Cyber Crime Polda Lampung.

        Menurut jaksa Anton, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa Anton lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri. Kepada Amri, jaksa Anton mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri.

        Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan Anton.

        "Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi gak ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa Anton.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: