Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rentan dengan Regulasi Kenaikan Cukai, SPSI Ajak Masyarakat Dukung Perlindungan SKT

        Rentan dengan Regulasi Kenaikan Cukai, SPSI Ajak Masyarakat Dukung Perlindungan SKT Kredit Foto: Antara/Ampelsa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Petisi daring yang berisi desakan untuk melindungi sektor padat karya pada industri hasil tembakau yang digagas Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) ditandatangani lebih dari 46.559 orang.

        Adapun, petisi ini menunjukkan dukungan masyarakat terhadap kelangsungan hidup industri hasil tembakau khususnya sigaret kretek tangan (SKT) yang kini merasa terancam atas adanya rencana kenaikan cukai pada 2022.

        Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Tak Membuat Penerimaan Negara Turun

        “Kami mencoba petisi online, harapannya supaya benar benar mendapat perhatian dari pemerintah. Per hari ini sudah mendapat dukungan tanda tangan lebih dari 46.559 orang. Kami ingin membuktikan kepada pemerintah bahwa dukungan publik juga ada untuk industri tembakau. Mudah mudahan itikad baik petisi ini, bisa memberi perhatian pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo,” kata ketua FSP RTMM SPSI Sudarto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10/2021).

        Baca Juga: DPR: Kenaikan Cukai Rokok Harus Pertimbangkan Semua Aspek, Enggak Boleh Sepihak

        Karena itu, pihaknya pun berharap dengan partisipasi publik ini, sektor SKT dapat diselamatkan.

        “Kami berharap pada 2022, cukai SKT tidak naik supaya kami bisa bertahan dan bisa tumbuh. Untuk melindungi pekerja karena akses pekerjaan mereka juga terbatas. Sudah 10 tahun lebih mereka menjadi korban penurunan yang luar biasa,” katanya.

        Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa regulasi di IHT sangat rentan bagi anggota serikat yang jumlahnya sangat besar di sektor SKT yang padat karya, khususnya ibu-ibu pelinting yang berpendidikan nonformal.

        Dia bercerita bahwa sistem pengupahan untuk buruh linting ini berbeda dengan pekerja di pabrik rokok mesin.

        Itulah sebabnya penghasilan dan kelangsungan hidup mereka akan sangat bergantung pada kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) tiap tahunnya. Seperti diketahui, kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan berdampak pada produksi dan kinerja perusahaan rokok.

        “Buruh rokok praktis ada dalam kondisi termarjinalkan dan tidak terlindungi dengan baik di negara yang berdaulat yang sudah merdeka. Padahal setiap WNI berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Tapi kok regulasi IHT sangat keras,” katanya.

        Padahal, kata Sudarto, kemerosotan jumlah pekerja rokok ini sudah terjadi selama 10 tahun terakhir yakni sebanyak 60.899 orang kehilangan pekerjaannya di sektor IHT.

        FSP RTMM SPSI juga berharap pemerintah tidak hanya melindungi SKT dari kenaikan cukai, tetapi juga memberikan kelonggaran terhadap sigaret kreten mesin (SKM). “Terkait SKM, 2 tahun terakhir kenaikannya cukup besar. Rokok gelap pun tumbuh. Karena ini barang dagangan melibatkan unsur pekerja, sehingga diharapkan bisa berlanjut,” ucapnya.

        Dia berharap pemerintah dapat memberi ruang yang adil ketika menentukan kebijakan cukai. “Kami tidak menentukan, tetapi harapanya tetap rasional melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dll. Dan yang paling penting, jangan dinaikkan semau sendiri karena pasti memukul IHT dan mata rantai pekerjanya,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: