Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polda Kaltim Beri Perhatian Khusus Masalah Lingkungan Biota Laut

        Warta Ekonomi, Berau -

        Biota laut di perairan Kaltim menjadi atensi pengawasan Polda Kaltim  dalam hal tindak pidana penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem. Di mana masih saja ditemukan para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai.

        Seperti baru-baru ini berdasarkan pengungkapan dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim yang berhasil meringkus seorang nelayan berinisial AS (40) yang menggunakan bahan kimia jenis potasium.

        Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemetaan lokasi perairan yang kerap digunakan menjadi lokasi nelayan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai.

        "Kami akan terus melakukan patroli di perairan yang kerap dijadikan lokasi itu, memang di perairan Berau tersimpan biota laut yang beragam," ucapnya.

        Dikatakan Tatar bahwa kerugian negara akibat aktifitas para nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak sesuai bukan pada kerugian material. Akan tetapi lebih kepada kerugian lingkungan yang diakibatkan.

        "Inikan bisa merusak biota-biota laut yang lain kemudian bisa merusak ikan-ikan kecil bisa mati," paparnya. 

        Diberitakan sebelumnya Polda Kaltim melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) berhasil mengamankan ratusan ikan hias laut di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau.

        Selain mengamankan barang bukti ratusan ikan hias laut, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

        Dalam kasus tersebut tersangka berinisial AS diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia jenis potasium. Pelaku diringkus pada Jumat (29/10/2021) saat melakukan aksinya.

        Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak didampingi Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar  Nugroho menjelaskan  pengungkapan kasus tersebut bermula setelah adanya informasi bahwa ada kapal dari wilayah Bali melakukan penangkapan ikan hias yang diduga menggunakan bahan kimia potasium.

        Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan. Petugas pun menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati sebuah kapal.

        "Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan di atas kapal yang dinahkodai oleh AS," ungkapnya.

        Operasi penggerebekan dilakukan sekira pukul 14.30 Wita di mana petugas pada saat melakukan patroli di lokasi kejadian melihat kapal nelayan yang mencurigakan.

        Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan benar saja, petugas mendapati kapal nelayan tersebut berisi ratusan ikan hias yang sudah dikemas di dalam plastik bening. Selain itu juga diamankan sebanyak 2 kg bahan kimia jenis potasium.

        "Ya kami mengamankan sebuah perahu nelayan yang diduga ditemukan berisi jenis ikan hias yang diperoleh di laut yang kemudian diamankan dan ikan itu dilindungi kita juga berkoordinasi dengan DKP Propinsi. Barang bukti ikan yang berjumlah 860 ekor itu kita rilis dilepas di laut," paparnya.

        Dia menjelaskan jenis ikan dilindungi yang dimaksud seperti Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali dan Gobi Kuning.

        "Ada 2 kg potasium ini digunakan pelaku untuk menangkap ikan, tentu ini dilarang karena bisa merusak biota di laut dan ikan kecil bisa mati kalau besar mungkin hanya mabok kalau kecil bisa mati. Kalau nominal kerugian bisa ratusan juta karena bisa mencemari lingkungan," jelasnya.

        Untuk ratusan barang bukti ikan hias berbagai jenis tersebut dirilis kembali ke laut di perairan Batu Putih, Kabupaten Berau pada Minggu (31/10).

        "Yang dilepas hanya 852 ekor, dan sebanyak delapan ekor lainnya disisihkan guna keperluan uji laboratorium dan barang bukti persidangan," jelasnya.

        Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS terancam Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: