Terminal Kalideres mensyaratkan antigen atau hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) negatif bagi calon penumpang sejak Selasa (2/11) hingga batas waktu yang belum ditentukan kemudian, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 90/2021 beberapa waktu lalu.
"Wajib bagi para penumpang untuk membawa hasil tes PCR atau antigen negatif, sebelum bepergian," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Revi mengatakan, penumpang bisa memilih salah satu yakni membawa surat hasil tes PCR atau antigen negatif dengan masa berlaku 1x24 jam untuk antigen dan 3x24 jam untuk PCR.
Namun hingga saat ini, pihaknya masih berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Jika tidak sempat melakukan tes PCR ataupun antigen, Revi mempersilakan para penumpang untuk melakukan tes di gerai yang ada di Terminal Kalideres.
Gerai tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak terminal dengan Kimia Farma selaku pihak swasta.
"Untuk PCR seharga Rp275.000 sedangkan antigen seharga Rp95.000," kata Revi.
Sejauh ini, lanjutnya, mayoritas penumpang justru tidak melakukan tes di gerai yang sudah disediakan pihaknya. Mereka cenderung sudah melakukan tes di gerai luar Terminal Kalideres. Walau demikian, Revi memastikan pelayanan tes PCR dan vaksin di lokasi Terminal Kalideres akan terus berjalan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan, melalui SE 90/2021 tersebut, para pelaku perjalanan jauh menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan, dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan sekitar 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu.
Surat keterangan ini efektif mulai berlaku efektif sejak 27 Oktober 2021, berdasarkan SE 90/2021, hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.
Ia menyampaikan, Kemenhub juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat