Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai Tanggalkan Status Perseoran, PNM Resmi Jadi Anak Usaha BRI

        Usai Tanggalkan Status Perseoran, PNM Resmi Jadi Anak Usaha BRI Kredit Foto: PNM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Permodalan Nasional Madani (Persero) resmi menanggalkan status perseroannya menjadi PT Permodalan Nasional Madani. Perubahan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI.

        Selain itu, juga memuat tentang perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tertuang dalam Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Nomor 59 per tanggal 28 Oktober 2021.

        Baca Juga: Program Mekaar PNM Menuai Sukses, Erick Ingin Program Makmur RNI dapat Menirunya

        Akta tersebut telah disetujui Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0468167 Tahun 2021 per tanggal 2 November 2021. Dengan demikian, PNM tidak lagi berstatus BUMN dengan kepemilikan langsung negara, tetapi menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang menjadi entitas Holding Ultra Mikro (UMi).

        "Melalui pembentukan ekosistem ultra mikro, diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas pemberdayaan yang diberikan PNM kepada pelaku usaha mikro sehingga dapat berkembang menjadi lebih besar," kata L. Dodot Patria Ary, Sekretaris Perusahaan PT PNM, Rabu (3/11/2021).

        Dodot mengatakan, dengan keterbukaan informasi melalui terbitnya peraturan tersebut, saat ini terjadi perubahan kepemilikan saham. Sebelumnnya, saham PT Permodalan Nasional Madani 100 persen dimiliki oleh negara.

        Saat ini, saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 3.799.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

        "Salah satu wujud implementasi kehadiran ekosistem Ultra Mikro (UMi) melalui sentra layanan terpadu, di mana ketiga entitas memberikan pelayanan keuangan kepada masyarakat untuk dapat mengakses produk ketiga entitas dalam satu lokasi yang dikenal dengan SENYUM atau Sentra Layanan Ultra Mikro," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: