Ada kado pahit yang disebut datang dari Presiden Jokowi. Semua dibuka apa adanya. Perlemahan hukum tindak pidana korupsi dituding jadi penyebabnya.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul angkat suara terkait langkah Mahkamah Agung yang mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012.
Seperti diketahui, peraturan pemerintah tersebut terkaif Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sindir Fadli Zon, Jokowi dan Prabowo Disebut
“Semangat reformasi, kan, jelas bebas dari KKN. Akan tetapi, memang dalam bidang hukum banyak kekurangan dari rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini,” ujar Adib kepada GenPI.co, Jumat (5/11).
Dirinya lantas menilai salah satu hal yang membuat perlemahan terhadap KKN tersebut yakni pencabutan PP nomor 90 tersebut.
“Terpidana korupsi itu bisa mendapatkan remisi. Padahal, amanat reformasi jelas, koruptor adalah kejahatan manusia,” katanya.
Oleh sebab itu, menurut Adib, harusnya hukuman koruptor itu berat. Dirinya juga menyentil para pejabat dan poltiisi yang hendak memiskinkan koruptor.
“Sebenarnya mereka itu cuma wacana saja. Lagipula eksekutif harusnya bisa mengawasi. Jadi penegakkan hukum itu harusnya bisa dikolaborasikan dengan eksekutif,” ujarnya.
Dirinya menilai kasus hukum menjadi titik lemah di era Jokoiw.Sebab, banyak permasalahan dan kelemahan di sektor penegakkan hukum, khususnya soal korupsi.
“Jadi, saya kira ini bertabrakan dengan keinginan publik bahwa korupsi harusnya dihukum berat. Ketika ini malah mendapatkan remisi, menurut saya seakan-akan koruptor diperlakukan khusus,” katanya.
“Inilah yang merupakan kado pahit yang diberikan oleh rezim Jokowi,” tandasnya.
Baca Juga: Pengamat Ini Minta Presiden Jokowi Copot Para Menteri yang Diduga Ikut Bisnis PCR: Masak PCR Bayar..
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: