Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sang Dirut Digugat Bayar Utang hingga Penyitaan Harta Pribadi, Perusahaan Ini Langsung Respons....

        Sang Dirut Digugat Bayar Utang hingga Penyitaan Harta Pribadi, Perusahaan Ini Langsung Respons.... Kredit Foto: Rawpixel/Ake
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) membenarkan bahwa sang Direktur Utama, yakni Sebastianus Harno Budi telah mendapat gugatan hukum yang diajukan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha (BPR). Gugatan tersebut dilayangkan pada 25 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 495/Pdt.g.2021/PN.Smg.

        Menanggapai hal tersebut, Corporate Secretary CARS, Lina M. Ibrahim, mengatakan bahwa perkara hukum perdata tersebut tidak berdampak material terhadap CARS dan tidak memengaruhi operasional perusahaan. Adapun proses perkara hukum tersebut akan memasuki tahap sidang pertama pada Rabu, 10 November 2021 esok. Baca Juga: Garuda Oh Garuda! Utang Menumpuk, Pesawat Garuda Indonesia pun Makin Lama Makin....

        "Saat ini CARS sedang melakukan pengkajian untuk melihat dampak lebih lanjut atas perkara hukum tersebut terhadap CARS," tegasnya dalam keterbukaan informasi, Selasa, 9 November 2021. Baca Juga: RS Hermina Akan Habiskan Puluhan Miliar Rupiah Buat Borong Saham Masyarakat, Ternyata Ini Tujuannya!

        Ia menambahkan, ada beberapa poin gugatan yang diajukan BPR kepada Sebastianus Harno Budi. Objek gugatan pertama ialah pelunasan utang BPR senilai lebih dari Rp23,15 miliar. Objek kedua, yakni permohonan hak untuk menjual secara lelang atas jaminan yang telah dipasangi hak tanggungan dan hasil penjualannya digunakan untuk membayat utang kepada BPR. Adapun jaminan yang dimaksud meliputi sebidang tanah atas nama PT Ahabe Niaga Selaras di Kecamatan Tugu, Semarang; dan sebidang tanah berikut bangunan atas nama PT Ainakea Parung Jaya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

        Poin tuntutan ketiga yang diajukan adalah permohonan sita jaminan atas beberapa bidang tanah yang terletak di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Aset tersebut merupakan harta pribadi milik Sebastianus Harno Budi. Berkenaan dengan hal tersebut, manajemen CARS menyebut bahwa hal tersebut diperkirakan tidak berdampak terhadap keuangan perusahaan.

        "Sampai dengan saat ini, kami memperkirakan tidak ada dampak terhadap keuangan CARS karena yang menjadi objek sengketa bukan merupakan aset operasional langsung CARS," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: