PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) menyatakan bahwa perseroan masih mengkaji dampak dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu PT Ahabe Niaga Selaras (ANS).
Sekretaris Perusahaan PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk, Lina M Ibrahim mengatakan bahwa Perseroan menerima informasi bahwa Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Melisa, SH telah mengajukan permohonan PKPU atas Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu ANS, kepada Pengadilan Negeri Semarang, dan pendaftaran permohonan kepailitan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan perkara Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg tertanggal 11 Oktober 2021.
Baca Juga: Kasus Kepailitan dan PKPU Naik Signifikan, Apindo Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Moratorium
“Bahwa dengan kejadian ini Perseroan masih melakukan pengkajian atas kemungkinan dampak yang muncul termasuk implikasi terhadap status dari Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang saat ini dipegang oleh ANS,” ucap Lina, dalam keterbukaan informasi, di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Sebagai informasi, ANS sendiri memiliki 4,69% saham Perseroan per 30 September 2021. Selain itu, adapula PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 17,85%, PT Merapi Agung 11,97%, Bnym S/A Weiser Global Capital Markets Ltd 9,33% dan masyarakat 56,15%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri