Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Nia Daniaty Tak Kunjung Jadi Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya

        Anak Nia Daniaty Tak Kunjung Jadi Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putri Nia Daniaty, Olivia Nathani (Oi) hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penipuan berkedok CPNS. Namun, pengacara para korban, Odie Hudiyanto, tidak ingin berburuk sangka terhadap kepolisian.

        Menurut Odie, penyidik sudah bekerja cepat. Bahkan perkaranya dalam waktu singkat sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

        Baca Juga: Dibongkar! Hana Hanifah Blak-Blakan Singgung Artis dan Selebgram yang Jadi PSK, Ternyata...

        "Kami menyambut baik tindakan cepat dan tepat dari pihak Polda Metro Jaya, yang sudah menaikan perkara itu dari lidik ke sidik," kata Odie, usai memberikan barang bukti ke penyidik di Polda Metro Jaya, Rabu (10/11/2021).

        Menurut Odie, pihak penyidik kesulitan menetapkan sebagai tersangka karena perempuan yang disapa Olivia Nathania tidak hadir saat BAP lanjutan.

        "Hambatannya adalah Oi selalu menunda-nunda pemeriksaan, ini yang ketiga kali, sehingga membuat pihak polda belum melakukan gelar perkara," kata Odie menjelaskan.

        Menurut Odie, semua saksi sudah menjalani pemeriksaan. Mulai dari manajer dan guru bimbel.

        "Manajernya inisialnya adalah KM, kemudian ada guru binbel privat inisialnya KR. KR menjelaskan tidak ada bimbel CPNS," ujar Odie membeberkan.

        Dari keterangan tersebut, alasan Oi yang meminta uang kepada para korban untuk melakukan les untuk calon CPNS, terbantahkan.

        Baca Juga: Diam-Diam Vanessa Angel Jadikan Ayahnya Sebagai...

        "Jelas sekali Oi tidak punya alasan lagi untuk bilang ini adalah uang untuk bimbel, nggak ada sama sekali," ucap Odie.

        Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Diduga ada 225 orang korban dengan uang total uang mencapai Rp 9,7 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: