Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        CSW Kecam Penolakan Ormas Islam terhadap Permen Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

        CSW Kecam Penolakan Ormas Islam terhadap Permen Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Kredit Foto: Hidayatullah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Civil Society Watch (CSW) mengecam penolakan Majelis Ormas Islam dan PP Muhammadiyah terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permen Dikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

        Dalam pandangan CSW, masyarakat kampus sangat membutuhkan perlindungan dari para predator seksual. Dunia kampus bukan tempat yang steril dari kasus kekerasan seksual. Para pelakunya bisa dosen terpandang atau orang memiliki jabatan tinggi seperti dekan.

        Baca Juga: Korban 200 Ribu Lebih, Paus Fransiskus Malu atas Skandal Pelecehan Seksual Gereja Prancis

        Melalui peraturan ini, pemerintah dapat memaksa setiap perguruan tinggi menjalankan langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual. Kampus yang mengabaikan peraturan ini akan diberi sanksi. Kampus harus membentuk satuan tugas penanganan kekerasan seksual yang anggotanya terdiri dari pendidik dan mahasiswa. Korban harus mendapat perlindungan dan pendampingan.

        Mereka yang melakukan kekerasan seksual akan menghadapi ancaman bertingkat. Yang paling ringan, diskors. Yang paling berat, dipecat. Bentuk-bentuk kekerasan yang dilarang pun sangat luas. Dari chat mesum, memegang-megang, sampai memaksa pihak lain melakukan hubungan seks.

        Alasan utama penolakan yang diajukan oleh Ormas Islam adalah aturan tersebut dianggap melegalkan dan membiarkan perzinaan serta mendukung perilaku seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

        Penolakan ini sama sekali tanpa dasar

        Peraturan Mendikbud Ristek ini dibuat untuk mecegah kekerasan seksual. Yang dilindungi adalah korban kekerasan seksual. Dengan sendirinya, peraturan ini tidak mengatur soal hubungan seksual yang dilakukan tanpa paksaan.

        Namun demikian, CSW menjelaskan, ini sama sekali tidak berarti peraturan ini melegalisasi perzinaaan dan seks bebas. Peraturan ini juga sama sekali tidak ada hubungannya dengan LGBT.

        "Bahwa hubungan seks di luar pernikahan tidak diatur dalam peraturan ini karena memang itu berada di luar lingkup wilayah pengaturannya," terang CSW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/11).

        Bila Ormas Islam dan Muhammadiyah meminta agar peraturan ini dicabut, CSW menyebut bahwa Ormas Islam dan Muhammadiyah membiarkan kaum perempuan di kampus-kampus Indonesia berpotensi menjadi korban predator seksual tanpa perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.

        "Tanpa perlindungan di tingkat peraturan, korban berposisi sangat rentan. Kalau sekarang Ormas Islam dan Muhammadiyah meminta agar peraturan ini dicabut, para penjahat kelamin akan merajalela di kampus-kampus," tegasnya.

        CSW berharap Ormas Islam dan Muhammadiyah terketuk hatinya untuk memuliakan perempuan sesuai dengan ajaran Islam. CSW juga berterima kasih pada Mendikbudristek yang sudah mengeluarkan peraturan yang melindungi kaum perempuan di kampus.

        "Semoga tujuan luhur peraturan ini bisa tercapai," pungkas CSW.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: