Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hindari Kepailitan, LQ Indonesia Lawfirm Tawarkan Jasa Tagih Piutang

        Hindari Kepailitan, LQ Indonesia Lawfirm Tawarkan Jasa Tagih Piutang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, berbagi kiat sukses antara hubungan hukum dengan usaha bisnis. Pasalnua, selama 3 tahun lebih, LQ Indonesia Lawfirm telah membantu masyarakat Indonesia dalam jasa hukum, dari keberhasilan penanganan kasus investasi bodong.

        "Dalam bisnis terpenting adalah Cash Flow atau aliran uang masuk. Banyak perusahaan untung, namun hanya dalam kertas karena dalam realisasinya keuntungan tersebut masih dalam bentuk Account Receivable atau piutang yang belum dibayar oleh Customer maupun kebanyakan inventory dalam bentuk barang, sehingga ketika terjadi penurunan ekonomi dan penjualan mandek. Inventory tidak berputar dan piutang mengunung dan perusahaan tidak mampu membayar hutang karena kurangnya cash," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021).

        Baca Juga: Makin Edan, Ada Penipuan Investasi Bawa Nama LPS, Jangan Percaya ya!

        Tak hanya itu, LQ Indonesia Lawfirm seaakan memiliki keberhasilan dalam jasa penagihan.

        "Kami punya cara-cara tersendiri untuk melakukan penagihan sesuai jalur hukum dan konsisten sehingga klien kami dapat terbayarkan piutang yang selama ini mandek," kata Advokat Jaka Maulana. Baca Juga: Manfaatkan Cek Stimulus Pemerintah, Orang Amerika Dapat Keuntungan 141% dari Investasi Bitcoin

        Sementara itu, salah satu klien, Luly mengaku belum lama ini kesulitan menagih dan kemudian menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk memberikan surat kuasa.

        "Setelah saya serahkan permasalahan kepada LQ Indonesia Lawfirm, piutang tersebut dibayarkan dalam 2 tahap Rp250 juta dan Rp230 juta dalam waktu 2 minggu dibayarkan. Saya sangat gembira karena sulitnya menagih uang saya sendiri, hak saya sendiri. Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm sudah bantu saya," ucapnya.

        "Jangan anggap remeh tagihan mandek, apabila dibiarkan akan hilang, karena bisa saja perusahaan tersebut pailit. Jangan gunakan debt collector karena itu melanggar hukum, apalagi pakai kekerasan. Gunakan Pengacara yang berijasah SH terdaftar Dikti dan resmi, untuk menagihkan sesuai koridor hukum untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah baru," kata Luly.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: