Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya Oh Akhirnya... Putusan MK Soal UU Ciptaker Sudah Keluar, Pemerintah Tidak Akan Pakai Lagi?

        Akhirnya Oh Akhirnya... Putusan MK Soal UU Ciptaker Sudah Keluar, Pemerintah Tidak Akan Pakai Lagi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja

        "Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK dimaksud," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021). 

        Baca Juga: Terungkap! Ternyata Oh Ternyata... Ini Isu yang Akan Diangkat saat Reuni 212, Pilpres 2024?

        Menurutnya, pemerintah juga akan melakukan perbaikan UU sesuai dengan rekomendasi MK saat putusan tersebut. Airlangga berharap dengan demikian, pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya akan menjadi lebih baik. 

        "Putusan MK telah menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu, yaitu perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," kata dia. 

        Selain itu, Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah juga akan mengikuti putusan MK untuk tidak menerbitkan lagi aturan turunan baru dari UU Ciptaker ini hingga perbaikan diterbitkan. Namun, aturan sebelumnya masih berlaku. 

        "Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata Airlangga. 

        Sebelumnya, pada November 2020, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia selaku penggugat menilai UU Cipta Kerja cacat prosedur dari tahap awal hingga penetapannya. Dalam gugatannya, buruh menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan pada Oktober 2020. 

        Baca Juga: Ya Ampun... Jokowi Setelah Pilpres 2024? Pengamat Ingatkan Jokowi Perlu Menyiapkan Diri karena...

        Berkaitan dengan hal tersebut, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi. Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap dapat berlaku kembali. 

        "Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK, Kamis (25/11/2021).[]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: