Kredit Foto: Istimewa
Kementerian/Lembaga Mitra dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memberhentikan relawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) meski terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat.
Adanya kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) ini bertujuan menjaga perputaran ekonomi lokal karena setiap dapur MBG mempekerjakan 47 warga setempat, sehingga larangan pemutusan hubungan kerja dianggap krusial bagi stabilitas pendapatan masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa program MBG tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja lokal.
“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” ujarnya dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, dikutip pada Minggu (7/12/2025).
Baca Juga: BGN Luncurkan Call Center 127 untuk Awasi Gizi Anak
Larangan tersebut ia sampaikan sebagai respons atas penurunan signifikan jumlah penerima manfaat di beberapa daerah.
Diketahui bahwa pengurangan penerima manfaat terjadi akibat kebijakan penyesuaian kapasitas. Saat ini SPPG hanya dapat mengelola 2.000 siswa dan 500 kelompok 3B, turun dari 3.500 lebih pada periode sebelumnya.
Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN, Eny Indarti, menjelaskan bahwa kapasitas dapat meningkat bila tersedia tenaga masak tersertifikasi.
“Kapasitas bisa menjadi 3.000 penerima manfaat, apabila SPPG memiliki koki terampil yang bersertifikat,” kata Eny.
Di sejumlah wilayah, terutama eks Karesidenan Banyumas, penurunan kuota diperberat oleh munculnya SPPG tambahan.
Jumlah tersebut, kata Nanik, melebihi alokasi yang menyebabkan perebutan penerima manfaat.
“Ada temuan saya, di Kabupaten Banyumas, kuotanya hanya 154 SPPG, tapi ternyata sekarang ada 227 titik. Kok bisa… Ini jelas nggak benar, karena akan terjadi perebutan penerima manfaat,” ujarnya.
Untuk memastikan relawan tetap bekerja meski kuota berkurang, BGN menyiapkan solusi pembiayaan.
Baca Juga: Tingkatkan Pasokan Bahan Baku MBG, BGN Nilai Masyarakat Perlu Dilibatkan
“Saya sudah mendapat solusi dari Pak Sony Sonjaya (Waka BGN bidang Sistem Tata Kelola), setelah berdiskusi semalaman dengan para pimpinan BGN, bahwa untuk honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” kata Nanik.
Adapun mekanisme at cost ini adalah menetapkan pembayaran sesuai bukti pengeluaran riil yang sah dan diverifikasi.
Nanik menambahkan bahwa perluasan kelompok penerima manfaat berdasarkan Perpres 115/2025 juga menuntut pengelolaan anggaran yang lebih cermat.
Ia menyebut perluasan tersebut mencakup guru, tenaga honorer, ustadz pesantren, kader PKK, hingga Posyandu.
Menurutnya, kebijakan MBG dirancang untuk memperkuat pemenuhan gizi sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat rentan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement