Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengusutan dugaan praktik pencucian uang Edhy akan dipelajari lembaga antirasuah itu setelah kasus dugaan suap Edhy berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Firli Bahuri Ingatkan Bahaya Korupsi: Tujuan Negara Tak Akan Terwujud
"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 26 November 2021.
Ali lebih jauh mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu sikap Edhy Prabowo terkait putusan kasus dugaan suap atas perizinan budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jika tidak mengambil langkah hukum kasasi, tim KPK segera mengeksekusi Edhy untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan banding. Setelah itu, KPK akan mempelajari putusan banding Edhy. Kemudian, KPK langsung mengusut TPPU Edhy setelah mempelajari putusan banding tersebut.
"Apakah sama dari fakta-fakta dari pengadilan negeri, ataukah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," kata Ali.
Baca Juga: Pesan Penting Firli Bahuri Soal Anak dan Korupsi: Hanya dengan Menanamkan...
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menambah hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan terkait kasus suap izin budi daya benih bening lobster.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: