Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bertemu Kemendag, AP3MI Beberkan Hasil Pertemuan Penting ini...

        Bertemu Kemendag, AP3MI Beberkan Hasil Pertemuan Penting ini... Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Permendag nomor 23 Tahun 2021 akhirnya tetap di jalankan, terutama pada pasal 11 yang sudah pasti tanpa ada revisi.

        Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengungkapkan, Permendag no 23 tahun 2021 sudah aman untuk dijalankan.

        Diakuinya, sempat ada permasalahan pasal berkaitan hubungan kemitraan antara pemasok kelas menengah dan retail modern. Kini, Permendag no 23 ini dapat dijalankan dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut.

        Pernyataan Oke Nurwan itu disampaikan kepada awak media, setelah melakukan dengar pendapat dengan KADIN Indonesia, Aliansi 14 Asosiasi dan APRINDO beberapa waktu lalu di Gedung KADIN, Kuningan, Jakarta.

        "Kini, Permendag no 23 tahun 2021 dapat dijalankan, sudah ada kepastian hubungan antara pemasok dengan retail modern dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut," jelasnya.

        Menanggapi hal itu, Djohan Rachmat, Ketum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) yang tergabung di Aliansi, mengutarakan, hasil keputusan dalam dengar pendapat dengan Oke Nurwan menetapkan, pemasok hanya dikenakan biaya trading term maksimal sebesar 15 persen.

        "Adapun rincian penggunaan biaya trading term hanya boleh digunakan sesuai dengan yang sudah di cantumkan di pasal 11," jelasnya.

        Dengan ditetapkannya maksimal biaya trading term sebesar 15 persen ini, maka peritel lokal juga diharapkan dapat bersaing dengan peritel besar. Kami para pemasok terus meningkatkan kerjasama dengan para peritel untuk berinovasi dan mengembangkan bisnis yang saling menguntungkan.

        "Selama ini ada ketimpangan karena level of playing field nya berbeda jauh," ungkap Djohan.

        “Untuk mengatasi bila ada terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Permendag Kementrian Perdagangan, Aliansi 14 Asosiasi Pemasok dan APRINDO juga telah sepakat untuk membentuk kembali Forum Komunikasi.” Tambahan dari Sekjen AP3MI, Uswati Leman Sudi.

        Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan juga menambahkan perihal pasal 10 dalam Permendag 23 tahun 2021, tentang ketentuan paling banyak 150 gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri, akan dirinci di addendum, dan akan ada forum diskusi kedepannya.

        Ikhsan Ingratubun, Ketua Umum Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengutarakan, agar dapat memberikan peluang kerjasama bagi warung atau toko setempat dengan retail modern yang memiliki di atas 150 gerai bisa menggunakan konsep kemitraan.

        “Kami perwakilan dari Aliansi 14 Asosiasi mengucapkan terima kasih Kepada Kementerian Perdagangan, yang diwakili oleh Dirjen PDN, Oke Nurwan atas keputusan tidak me-revisi pasal 11 dalam Permendag 23 tahun 2021, terima kasih juga kepada Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan KADIN, Juan Permata Adoe yang memfasilitasi dan menerima masukan dari Aliansi, dan Ketua APRINDO, Roy Mandey sebagai mitra pemasok yang telah sepakat untuk menerima keputusan ini. Dengan kepastian hukum ini dalam berusaha, kami optimis akan meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Jodi Suryokusumo sebagai Wakil Kordinator Aliansi 14 Asosiasi.

        14 Aliansi Asosiasi yang hadir dalam acara dengar pendapat dengan Kemendag, WKU KADIN, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) :

        1. Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI),

        2. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI),

        3. Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI),

        4. Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK),

        5. Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS),

        6. Gabungan Elektronik Indonesia (GABEL),

        7. Asosiasi Pemasok Garmen dan Asesoris Indonesia (APGAI),

        8. Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (AKUMINDO),

        9. Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA),

        10. Asosiasi Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI),

        11. Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan (AP5I),

        12. Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI),

        13. Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN),

        14. Asosiasi Produsen Garam Konsumsi Beryodium (APROGAKOB).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: