PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF telah aktif menerbitkan surat utang sejak 2009 hingga akhir triwulan III/2021. Perseroan mencatat telah menerbitkan obligasi sebanyak 49 kali dengan jumlah Rp44,6 triliun.
Penerbitan surat utang tersebut mencakup 36 kali penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah (penawaran umum) sebesar Rp39,8 triliun, 12 kali medium term notes (penawaran terbatas) sebesar Rp4,7 triliun, dan satu kali penerbitan surat berharga komersial sebesar Rp120 miliar.
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi di Desa Wisata, SMF Salurkan Rp11 Miliar untuk Pembiayaan Homestay
"Penerbitan obligasi tersebut merupakan bagian dari upaya Perseroan dalam memenuhi perannya sebagai penyedia likuiditas jangka panjang bagi penyalur KPR. Hal ini merupakan bagian dari komitmen SMF untuk mendukung ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia," ujar Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (30/11/2021).
Terkait sekuritisasi, sejak 2009 hingga saat ini Perseroan telah memfasilitasi 14 kali transaksi sekuritisasi. Transaksi itu mencatat total nilai akumulatif sebesar Rp12,78 triliun.
Tahun ini SMF berencana untuk menerbitkan kembali Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). EBA-SP memiliki underlying kumpulan tagihan KPR yang memenuhi 32 kriteria seleksi sehingga aman bagi investor.
Sekuritisasi aset tersebut diharapkan dapat mendukung penyaluran dana bagi pembiayaan perumahan guna mendorong bangkitnya industri perumahan nasional.
Lebih lanjut, SMF juga bersinergi dengan sejumlah pihak dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi guna mendorong bangkitnya industri perumahan, baik dari sisi suplai maupun demand, sesuai perluasan mandat pemerintah.
Salah satunya, SMF bersinergi dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM dalam mendukung realisasi pembiayaan perumahan mikro. Realisasi tersebut dilakukan melalui program Hunian Mikro Mekaar atau HOME yang merupakan program pembiayaan mikro perumahan bagi nasabah PNM Mekaar. Pembiayaan ini ditujukan untuk renovasi rumah nasabah yang juga dijadikan tempat usaha atau mendukung usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: