Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Reuni 212 Batal di Kawasan Patung Kuda, Ini Penjelasan Ketua Panitia

        Reuni 212 Batal di Kawasan Patung Kuda, Ini Penjelasan Ketua Panitia Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi -

        Reuni 212 dipastikan batal digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha DKI Jakarta. Panitia memutuskan memindahkan lokasi acara di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

        Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya mengatakan, keputusan ini diambil usai Satgas Covid-19 tidak mengeluarkan surat rekomendasi. Hal itu atas pertimbangan kondisi pandemi Covid-19.

        “Gugus tugas tadi sudah tidak memberikan rekomendasi, dalam bahasanya karena Covid-19, ada varian baru. Jadi larinya kesitu,” ujar Eka kepada wartawan, Selasa (30/11).

        Baca Juga: Gagal di Jakarta, Reuni 212 Dipindah ke Tempat Ini dan Konsep Acara Berubah!

        Eka mengatakan, kegiatan reuni akan diganti dengan zikir dan munajat di Masjid Az Zikra secara terbatas. Sedangkan para pesertanya bisa mengikutinya melalui siaran daring.

        “Jadi tetap kami mengadakan zikir dan munajat, seperti tahun lalu di Masjid Az Zikra. Di daerah kami sudah konsolidasikan untuk membuat juga,” ucapnya.

        Sebelumnya, Polda Metro Jaya belum menerbitkan izin keramaian untuk aksi massa Reuni 212 yang akan digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. Polisi berdalih jika penyelenggara belum memenuhi persyaratan.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endre Zulpan mengatakan, penyelenggara sudah mengirim surat pemberitahuan keramaian pada Kamis (18/11) lalu. Polisi menilai kegiatan tersebut belum memenuhi persyaratan.

        “Namun kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan-persyaratan belum dipenuhi,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11).

        Baca Juga: Nicho Silalahi Tetap dalam Pendirian Reuni 212 di Patung Kuda: Jika Tidak Ada Nyali Kalian…

        Zulpan mengungkapkan beberapa syarat administrasi yang dimaksud di antaranya proposal kegiatan, hingga surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. “Iya salah satunya itu yang belum dipenuhi,” jelasnya. (jpg/fajar)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: