Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pro Kontra Aturan Pelabelan Kemasan Pangan Mengandung BPA

        Pro Kontra Aturan Pelabelan Kemasan Pangan Mengandung BPA Kredit Foto: Unsplash/mehrshad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ancaman bahaya Bisphenol-A (BPA) pada kemasan pangan telah menjadi perhatian khusus di banyak negara. Beberapa negara bahkan telah mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan kemasan pangan yang masih mengandung BPA.

        Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengambil langkah adaptif dan preventif untuk  melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman jangka panjang bahya Bisphenol-A.

        Tentunya, BPOM tidak hanya melihat dari satu sisi, yaitu sisi kesehatan masyarakat; BPOM juga mempertimbangkan aspek lain, diantaranya aspek industri dan ekonomi, sehingga BPOM mengambil langkah bijak dengan membuat regulasi Pelabelan Kemasan Pangan yang Mengandung BPA, bukan melarang penggunaan kemasan pangan mengandung BPA.

        Hal ini bertujuan agar industri dapat tetap bersaing secara sehat dan memberikan informasi yang jujur kepada masyarakat/konsumen, serta kesehatan masyarakat dapat tetap terlindungi.

        Dokter Spesialis Anak yang juga anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Irfan Dzakir, pernah memaparkan tentang efek dan bahaya dari BPA, terutama pada tumbuh kembang anak.

        "Dari banyak penelitian yang sudah dipublikasikan, BPA memberi pengaruh besar pada tumbuh kembang anak, seperti tinggi badan dan perkembangan organ seksual anak, hingga gangguan perilaku, dan perubahan mikro struktur otak.” jelasnya.

        Ia menambahkan bahwa efek BPA tidak akan langsung terlihat, karena butuh waktu bertahun-tahun dengan jumlah akumulatif tertentu.

        "Patokan pada setiap orang juga berbeda, tidak bisa disamakan. Risiko terbesar ada pada anak-anak dan orang yang memiliki risiko penyakit lainnya," jelasnya.

        Dokter Irfan juga menginformasikan bahwa BPA bersifat karsinogenik, sehingga dapat mempercepat proses perkembangan sel kanker pada anak-anak dan orang dewasa, misalnya kanker payudara, kanker rahim, dan kanker prostat.

        "BPA itu berikatan dengan receptor estrogen, sehingga receptor estrogen ini akhirnya meningkatkan perkembangan sel yang dapat memicu kanker," tambahnya.

        Dalam bidang kesehatan, ada 4 langkah yang harus dilakukan, yaitu langkah kuratif, palatif, promotif dan preventif. Menurut dokter Irfan, Regulasi pelabelan BPA yang akan dikeluarkan  oleh BPOM adalah langkah promotif dan preventif yang memang harus dilakukan, karena sejalan  dengan program Kementerian Kesehatan.

        Tinggal bagaimana BPOM berkoordinasi dan bersinergi dengan bidang-bidang lainnya, seperti bidang industri dan ekonomi, agar regulasi ini dapat bersifat akomodatif.

        "Misalnya, kalau pelabelan BPA dapat membuat harga pangan olahan menjadi lebih mahal karena industri harus melakukan re-packaging dan melakukan pelabelan, bisa saja Pemerintah memberikan insentif kepada industri atau melakukan pengurangan pajak, sehingga tidak memberatkan industri,” tambahnya. 

        "Butuh pengambilan kebijakan yang sinergis," tutupnya.

        Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar sangat mengapresiasi dan menyambut baik rencana BPOM untuk mengeluarkan aturan pelabelan kemasan pangan mengandung BPA sebagai upaya dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak.

        “Seorang peneliti terkait risiko BPA pernah menyuarakan dalam studinya bahwa BPA adalah salah satu polusi yang tidak terlihat. Walaupun tidak terlihat namun bisa memiliki imbas risiko kesakitan akibat pencemarannya. Untuk itu, Pemerintah perlu melindungi masyarakat Indonesia dari cemaran BPA yang tidak terlihat ini," pintanya.

        Nia Umar juga meminta BPOM untuk dapat menjadi pihak yang menjunjung tinggi perlindungan dasar kesehatan masyarakat Indonesia.

        "Saya berharap BPOM dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi kesehatan masyarakat, karena saya yakin, masih banyak masyarakat yang tidak menyadari risiko BPA. Dan ini sudah menjadi tanggung jawab BPOM untuk memberikan perlindungan yang komprehensif, karena kesehatan adalah isu paling mendasar untuk diproteksi diatas isu lainnya.

        Harapan saya BPOM bisa menjadi wasit yang adil. Keadilan bukan selalu porsi yang sama dan seimbang. Keadilan yang menempatkan kesehatan sebagai isu yang paling penting diatas kepentingan ekonomi. Menurutnya pertumbuhan ekonomi juga penting,".

        “Industri berhak melakukan kegiatan ekonomi, namun tentunya dengan memperhatikan rambu-rambu kebijakan yang jelas dan mengedepankan kesehatan diatas segalanya,” tutup Nia.

        Melihat kondisi saat ini, di mana terjadi pro dan kontra akan rencana lahirnya regulasi pelabelan kemasan pangan mengandung BPA oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dr. Makky Zamzami, Koordinator Satgas Covid PBNU, anggota Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU), mengatakan bahwa yang terpenting saat ini adalah mencari solusi dan jalan tengah yang  dapat mengakomodir semuanya.

        “Saya ambil contoh misalnya transisi dari minyak tanah ke kompor gas, atau pelarangan penggunaan kantong plastik di minimarket. Dulu dikecam, dan mendapat banyak pertentangan. Ini hanya masalah komunikasi, masalah altenatif, masalah hal-hal  yang memang baik untuk masyarakat dan industri. Buktinya, bisa tetap berjalan sampai sekarang dan memberi manfaat,” tegasnya.

        Ia juga menambahkan bawah ketika satu institusi dan masing-masing institusi ini saling memikirkan, saling memiliki kepentingan, maka carilah kepentingan tengah yang memberikan jalan keluar terbaik.

        “Hanya perlu mencoba, mengkaji dan menyadari bahwa end-user itu siapa, produksi atau industri itu siapa, kebijakan siapa, lalu bagaimana mereka bisa saling bersinergi,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: