Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kontroversi Undang Undang Cipta Kerja hanya pada teori. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai UU itu inkonstitusional bersyarat.
"Putusan MK ya tentang UU cipta kerja sebenarnya yang membingungkan itu kontroversi teorinya. Bukan kontroversi vonisnya. Kontroversi teorinya itu hanya mengatakan, inkonstitusional bersyarat. Artinya inkonstitusional dan berlaku sampai diperbaiki. Itu kontroversial. Kontroversial di dalam teori," kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (5/12/2021).
Amar putusan MK menurut Mahfud sama sekali tidak kontroversial. MK memberi kesempatan kepada pemerintah untuk memperbaiki teori dalam UU Ciptaker itu selama dua tahun. Tetapi, selama tidak ada perbaikan pada dua tahun itu, maka, UU itu dia sebut inkonstitusional permanen. Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Soroti Minimnya Partisipasi Publik
"Tetapi vonisnya itu sama sekali tdk kontroversi. Menyatakan, vonis itu bahwa UU Cipta kerja itu inkonstitusional bersyarat artinya berlaku dua tahun. Kalau dua tahun tidak diperbaiki, ya inkonstitusional permanen. Itu bunyi vonisnya," katanya.
Karena itu, kata dia, selama masa perbaikan dalam dua tahun ke depan, UU Ciptaker itu masih berlaku. Yang terpenting, kata dia, selama masa dua tahun itu, pemerintah tidak membuat keputusan yang strategis.
"Dalam amar putusan itu bahwa dalam waktu dua tahun UU msh berlaku dan pemerintah, diperintahkan untuk memperbaiki prosedur karena gugatan atas isinya itu tidak diperiksa sebagai perkara. Sampai selesainya prosedur. Dan disitu disebutkan selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu, UU tersebut berlaku. Dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," katanya.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan permohonan uji formil UU cipta kerja oleh kelompok buruh. MK memutuskan UU itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah diberi waktu memperbaiki prosedur penyusunan UU itu selama dua tahun ke depan.
"Pemerintah memang memutuskan untum tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis. Karena kebijakan yang strategisnya itu sudah ada di UU yang diminta diperbaiki prosedurnya selama dua tahun. Nah kalau ada kebijakan yang dikeluarkan lagi tentu tidak boleh strategis tapi kebijakan yang sifatnya operasional saja. Tekhnis, administrasi," kata Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: