Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ya Ampun... Blak-blakan Petinggi 212 Soal Presidential Threshold 0%: Saya Bisa Maju Sebagai Cawapres

        Ya Ampun... Blak-blakan Petinggi 212 Soal Presidential Threshold 0%: Saya Bisa Maju Sebagai Cawapres Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menegaskan pihaknya mendukung langkah ahli hukum tata negara Refly Harun yang meminta Presidential Threshold menjadi 0 persen.

        Novel pun bicara blak-blakan soal aturan presidential threshold saat ini yang dinilai terlalu tinggi, karena dibutuhkan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk maju pada Pilpres 2024.

        Menurutnya, presidential threshold merupakan bentuk arogansi partai yang sedang berkuasa saat ini.

        "Untuk menjegal kebebasan dapat dipilih dan memilih. Tentu ini jauh dari amanat Pancasila," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Senin (13/12).

        Baca Juga: Ya Ampun... Dapat Tuntutan Hukuman Mati, Heru Hidayat Akhirnya Bersuara: Kezaliman yang Luar Biasa!

        Menurutnya, apa yang sedang diperjuangkan Refly soal presidential threshold sangatlah bijaksana dan berkeadilan.

        "Dengan begitu, saya juga bisa maju sebagai cawapres seperti yang sempat viral ketika itu," ujar Novel.

        Pentolan 212 ini mengatakan, dengan tidak adanya batasan presidential threshold, pertarungan politik nantinya akan menjadi sehat dan berkeadilan. Pasalnya, siapa pun bisa maju dalam pilpres nanti.

        Selanjutnya, tinggal suara masyarakat yang menentukan siapa yang akan menjadi capres dan cawapres.

        Sebelumnya, Refly Harun dan Waketum Gerindra Ferry Juliantono telah mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengupayakan agar presidential threshold ditiadakan.

        Baca Juga: Nggak Main-main! Luhut Sampaikan Ada Tindakan Tegas Bagi Siapa Saja yang Tidak...

        Keduanya menyampaikan permohonan judical review Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memuat aturan Presidential Threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: