Tim kuasa hukum eks sekretaris FPI Munarman, Aziz Yanuar memberikan keterangan soal tangkisan terhadap dakwaan penuntut umum dalam proses pengadilan.
Ada beberapa poin yang disampaikan perihal peristiwa dakwaan itu. Bahkan, dianggap seperti sengaja dibuat-buat seolah Munarman sebagai penggerak terorisme.
"Itu tanpa merujuk peristiwa mana, kapan kejadiannya peristiwa tersebut," ujar Aziz Yanuar melalui keterangan persnya, Rabu (15/12/2021).
Sisi lain, kontruksi dakwaan itu dikaitkan dengan Pasal 7 sebagai tindak pidana utamanya. Terlebih poin-poin yang disampaikan dalam dakwaan tersebut menggiring pemahaman bahwa Munarman terlibat dalam tindakan terorisme.
"Bahwa segala tuduhan terhadap Klien kami salah alamat atau error in personal," tegasnya.
Oleh karena itu, Aziz Yanuar mendesak majelis hakim untuk membebaskan Munarman dari segala tuntutan hukum.
"Hal itu tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap, serta kesalahan tuduhan terhadap klien kami," tandas dia.
Aziz beralasan bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sudah mengangkangi HAM kliennya.
"Seseorang tidak boleh dituntut atas hukum yang berlaku surut," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: