Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menanggapi soal proses hukum dugaan penista agama Joseph Suryadi yang terus bergulir di kepolisian. Novel blak-blakan mengatakan, Joseph harus dihukum sebarat-beratnya.
Pentolan 212 ingin hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP, yang mana ancaman hukumannya memang 5 tahun penjara. Novel ingin hukuman yang diberikan ke penista agama harus memiliki efek jera. Baca Juga: Habib Bahar Olok-Olok Jenderal Dudung, Orang TNI Murka: Jangan Nangis Kalau Ketangkep!
"(Tidak seperti) Ahok yang hanya 2 tahun, yang sampai saat ini masih dipertanyakan apakah full di dalam rumah tahanan ketika itu tidak," kata Novel kepada GenPI.co, Minggu (19/12).
Selain Joseph, Pentolan 212 ingin agar semua terlapor dugaan penistaan agama juga wajib diusut.
"Termasuk Dudung juga harus diproses tanpa pandang bulu. Kasus lainnya seperti Sukmawati, Muwafiq, Ade Armando yang masih status tersangka saat ini, Viktor Laiskodat, Abu Janda, hingga Deni Siregar," katanya.
Novel blak-blakan menyebut mereka spesialis pembuat gaduh dan pengadu domba.
"(Mereka) Harus ditangkap agar hukum benar-benar jadi panglima di negara Indonesia ini," katanya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus dugaan penistaan agama Joseph Suryadi terus dilakukan. Polisi akhirnya menemukan barang bukti ponsel yang sempat diakui Joseph telah hilang.
Dari hasil penelusuran, polisi memastikan anggota grup WhatsApp tidak ikut terpancing dengan apa yang dilakukan Joseph.
Alhasil, penyidikkan hanya akan terfokus pada Joseph saja, yang mana saat ini sudah ditetapkan tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: