Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngeri Bukan Main! Novel Bamukmin Geram, Orang Ini Sudah Tidak Ada Tempat Lagi...

        Ngeri Bukan Main! Novel Bamukmin Geram, Orang Ini Sudah Tidak Ada Tempat Lagi... Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin blak-blakan menyebut tidak ada tempat di negara ini buat tokoh-tokoh penista agama.

        Novel lantas mengapresiasi proses hukum dugaan penista agama Joseph Suryadi yang saat ini terus bergulir di kepolisian.

        Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Tanggapi Pelaporan Habib Bahar, Katanya Lebih Baik...

        Dia meminta kasus Joseph, dan penista lainnya yang belum tertangkap agar diproses seberat-beratnya.

        "Negara ini sudah harga mati berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga sudah tidak ada tempat buat penista agama, siapa pun pelakunya," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Senin (20/12).

        Menurutnya, ketegasan hukum terhadap penista agama ini akan membuat rakyat bisa percaya kepada para pemimpin. Sebab, jika tidak begitu, rakyat bisa turun tangan.

        "Kalau tidak, lihat Si Muhammas Kece sudah menjadi bukti karena babak belur dihakim masa disel mabes Polri," katanya.

        Padahal, seharus di sel itu aman. Akan tetapi, karena sudah keterlaluan, terjadilah penghakiman massa.

        Baca Juga: Usai Dipolisikan karena Ucapannya, Habib Bahar Kasih Respons Gahar: Kalau Salah Akan Saya Lawan!

        "Bukan tidak mungkin para terlapor kalau tidak diproses akan mengikuti jejak tersebut," katanya.

        Pentolan 212 ini khawatir jika mereka masih berkeliaran di luar, akan ada pengadilan jalanan.

        "Di bogem massa sampai mati karena menurut syariat tidak ada tebusannya buat penista agama kecuali hukuman mati," katanya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: