Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan Karantina Terbaru Pengecualian Berlaku Terbatas | Infografis

        Aturan Karantina Terbaru Pengecualian Berlaku Terbatas | Infografis Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.

        Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10x24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

        Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

        Baca Juga: Aturan selama Natal dan Tahun Baru | Infografis

        Simak informasi lebih lengkap tentang topik aturan karantina terbaru pengecualian berlaku terbatas dalam infografis di bawah ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: