Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan selama Natal dan Tahun Baru | Infografis

Aturan selama Natal dan Tahun Baru | Infografis Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menyatakan pemerintah akan mengganti istilah PPKM Level 3 yang dibatalkan dengan peraturan khusus kegiatan berkaitan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satu imbas dari kebijakan tersebut, dia berkata warga tetap diperbolehkan melakukan perjalanan dalam periode libur Nataru.

Baca Juga: 11 Juta Orang Berpotensi Lakukan Mobilitas Jelang Nataru | Infografis

Simak informasi lebih lengkap tentang topik aturan selama natal dan tahun baru dalam infografis di bawah ini.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Cahyo Prayogo