
Warta Ekonomi, Jakarta -
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menyatakan pemerintah akan mengganti istilah PPKM Level 3 yang dibatalkan dengan peraturan khusus kegiatan berkaitan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satu imbas dari kebijakan tersebut, dia berkata warga tetap diperbolehkan melakukan perjalanan dalam periode libur Nataru.
Baca Juga: 11 Juta Orang Berpotensi Lakukan Mobilitas Jelang Nataru | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik aturan selama natal dan tahun baru dalam infografis di bawah ini.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Tamblang di Buleleng
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: