Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan sentil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu melalui video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 27 Desember 2021.
Baca Juga: Eng-Ing-Eng... Polisi Bilang Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana Akan...
Menurut Refly harun, bahwa legal standing bukanlah syarat eksistensi dari sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Pak Mahfud sendiri menurut saya misleading, antara tidak punya legal standing dengan melakukan kekerasan," tegas Refly Harun dikutip GenPI.co, Senin (27/12).
Refly Harun menegaskan, berkali-kali pakar hukum manapun mengatakan (legal standing) tidak menjadi syarat eksistensi sebuah ormas.
"Kalau melakukan kekerasan, kekerasan mana yang kemudian membuat dia harus dibubarkan, yang dibuktikan dalam proses peradilan misalnya. Atau paling tidak ditunjuk kekerasan mana," jelas Refly Harun.
Menurut Refly Harun, pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak ada yang terbukti.
Oleh sebab itu, Refly Harun menduga, pembubaran FPI didasari oleh perasaan tidak suka, adanya eskalasi yang tergelombang karena kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, serta penembakan 6 laskar FPI.
"Kan ini tidak terbukti semua, tidak ada semua. Yang jelas ada perasaan tidak suka dan ada eskalasi tergelombang karena kepulangan HRS, setelah itu ada masalah terbunuhnya 6 laskar FPI, dan diikuti dengan pembubaran FPI," beber Refly Harun.
Baca Juga: Sttt... Telah Dibongkar, Ini Dia Penyebab PSI Kerap 'Serang' Anies Baswedan
"Jadi, bisa jadi pembubaran itu untuk mencegah eskalasi karena peristiwa pembunuhan dan penangkapan Habib Rizieq. Itu mungkin, itu analisisnya," sambungnya.
Refly Harun menjelaskan, inti dari permasalahan ini adalah penguasa yang mengkhawatirkan sebuah eskalasi.
Namun, Refly Harun mengimbau agar pihak manapun tidak bertindak otoriter. Pasalnya, Indonesia merupakan negara hukum dan demokratis.
Mengutip pernyataan Ariel Heryanto, menurut Refly Harun, pembubaran FPI merupakan tindakan yang otoriter, karena dilakukan tanpa kejalasan dan proses hukum yang semestinya (due process of law).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu terungkap melalui sebuah diskusi daring pada Minggu, 26 Desember 2021, Mahfud MD mengatakan masyarakat senang dan hidup menjadi lebih tenang pasca FPI dibubarkan.
Baca Juga: Usai FPI Dibubarkan, Mahfud MD Sebut Masyarakat Merasa Seperti Ini
Selain itu, Mahfud MD menilai bahwa kini stabilitas politik di Tanah Air bisa lebih tercapai.
Menurut Mahfud MD, pembubaran organisasi yang dipimpin oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu bukan tanpa alasan.
Sebab, Mahfud MD mengungkapkan, FPI tidak memiliki legal standing, sehingga segala kegiatannya pun dilarang oleh pemerintah.
Kemudian, secara de jure FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 silam karena tidak mmemperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: