Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sebut Target Aset Perbankan Dalam RPJMN 2025 Sangat Menantang, Begini Strateginya

OJK Sebut Target Aset Perbankan Dalam RPJMN 2025 Sangat Menantang, Begini Strateginya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan upaya untuk mencapai target aset perbankan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025.

Dalam RPJMN 2025-2029, target total aset perbankan pada 2025 sebesar 66,9 persen per Domestik Bruto (PDB) dan meningkat pada 2029 menjadi sebesar 77,2 persen. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa target aset Perbankan/PDB sebagaimana RPJMN 2025-2029 sangat menantang bagi sektor perbankan.

"Karena target tersebut disusun dengan menggunakan baseline rasio aset perbankan/PDB yang sebesar 57,2%," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi OJK, Izin Kresna Life Resmi Dicabut!

Dian mengatakan, program-program prioritas yang diusung pemerintah dalam RPJMN diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi guna mencapai target yang telah ditetapkan. 

"Peningkatan pertumbuhan ekonomi tersebut akan membuka ruang bagi penyaluran kredit, didukung oleh likuiditas yang memadai seiring dengan meningkatnya capital inflow yang diharapkan turut bertumbuh sejalan dengan ekspansi ekonomi," urainya.

Tahun 2025, adapun stategi yang diterapkan oleh OJK dalam mendukung pencapaian RPJMN 2025-2029, pada tahun 2021 OJK telah mengeluarkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I 2020-2025). 

Lebih lanjut, pada tahun 2026, OJK berencana mengeluarkan peta jalan periode selanjutnya dan akan diselaraskan dengan RPJMN 2025-2029 sebagai bentuk dukungan OJK terhadap rencana pemerintah. 

Selain itu pada tahun 2024 OJK juga telah menerbitkan Roadmap Penguatan BPD 2024 – 2027 sebagai bentuk penguatan peran BPD dalam mendorong perekonomian daerah.

Disamping itu, Dian menyampaikan, berbagai pengaturan juga telah dikeluarkan OJK dalam upaya untuk memperkuat peran perbankan dalam mendukung sektor riil, khususnya dalam penyaluran perkreditan dan dengan suku bunga yang bersaing.

Dalam konteks ini, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan yang mendukung penyaluran kredit yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan asas pemberian kredit/pembiayaan yang sehat.

"Termasuk diantaranya melalui pemantauan likuiditas, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan," imbuhnya.

 

Untuk terus mendorong persaingan suku bunga dan efisiensi antar bank, OJK juga telah menerbitkan POJK No. 13/2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya. 

"Melalui POJK tersebut, Bank diharapkan dapat melakukan standardisasi penyusunan komponen SBDK dengan lebih baik dan mempublikasikan hasil penyusunan SBDK tersebut secara lebih rinci," paparnya.

OJK turut mendorong peningkatan pendalaman dan intermediasi keuangan dilakukan melalui diversifikasi produk, peningkatan efisiensi untuk menekan cost of fund, serta penguatan daya saing dan kelembagaan, peningkatan inklusi keuangan, serta peningkatan inovasi, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi keuangan termasuk penguatan perlindungan konsumen dan investor sektor keuangan, dalam penguatan intermediasi perbankan.

"Dukungan dan pengawasan OJK untuk sektor perbankan dalam memenuhi target RPJMN 2025-2029 akan terus dilakukan secara optimal dengan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan dari sisi tata kelola dan manajemen risiko, serta pembentukan pencadangan sebagai langkah mitigasi, sehingga indikator kinerja keuangan tetap terjaga," tutup Dian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Istihanah

Advertisement

Bagikan Artikel: