Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yahya Waloni Ngomongnya Santun Banget, Begini Katanya...

        Yahya Waloni Ngomongnya Santun Banget, Begini Katanya... Kredit Foto: Instagram/Yahya Waloni
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni menerima tuntutan 7 bulan penjara seperti yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

        Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara itu pun menyampaikan beberapa pesan saat diminta membacakan pembelaan pribadinya atau pledoi.

        Dalam pledoinya, Yahya Waloni mengakui dan menyesali perbuatannya dengan menyampaikan ceramah-ceramah yang kontroversial. Pada kesempatan itu, Yahya juga meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.

        Yahya mengakui perbuatannya telah melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara, oleh karena itu menerima segala konsekuensinya, dan menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.

        Ia pun berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama.

        "Saya menyadari penuh, apa yang saya lakukan ini akan mendorong saya lebih baik ke depan, akan menjadi seorang pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan risalah dakwah," kata Yahya santun.

        Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Muhammad Yahya Waloni, terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, dengan pidana penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

        Tuntutan itu dibacakan oleh Tim JPU Kejari Jaksel dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

        "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata JPU membacakan tuntutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: