Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPPU Kanwil I Catat Angka Persaingan Usaha di Sumut Sepanjang Tahun 2021

        KPPU Kanwil I Catat Angka Persaingan Usaha di Sumut Sepanjang Tahun 2021 Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan mencatat angka persaingan usaha di Sumatera Utara sepanjang tahun 2021.

        Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan beberapa kasus persaingan usaha yang ada di Kota Medan, yakni masyarakat mempertanyakan penunjukan pengelola parkir elektronik yang dianggap terpilih tanpa melalui mekanisme lelang yang adil serta berpotensi melakukan monopoli. 

        Baca Juga: KPPU Temukan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Peternakan

        "Badan Usaha angkutan sewa khusus juga mempertanyakan kebebasan aplikator taksi online dalam merekrut, memberikan akses aplikasi dan mengoperasikan sendiri kendaraan tanpa izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Badan usaha angkutan kota mengeluhkan tarif gratis angkutan masal Bus Metro Deli Trans yang mengakibatkan pelaku usaha angkutan kesulitan mendapatkan penumpang," katanya, Kamis (30/12/2021).

        Selanjutnya di Mandailing Natal, masyarakat melaporkan permasalahan pelaksanaan kemitraan usaha yang dianggapnya tidak adil dengan perusahaan perkebunan. Di Deli Serdang, peternak mandiri mengeluhkan biaya pakan ternak yang semakin tak terjangkau yang diduga terjadi karena adanya perilaku integrasi vertikal dari perusahaan pakan ternak. 

        "Di awal tahun, lonjakan harga kedele import juga sempat memukul industri pengrajin tahu tempe di Kota Medan.Kita juga mencatat ramainya pemberitaan terkait mahalnya biaya rapid test dan obat-obatan terapi Covid. Di sektor penerbangan, kita mendengar bandara kualanamu akan dikerjasamakan dengan pihak asing, yakni PT GMR dari India," ujarnya 

        Di sektor pangan, masyarakat diresahkan dengan kenaikan harga minyak goreng yang dianggap tidak wajar. Sebelumnya masyarakat petani juga diresahkan dengan kenaikan harga pupuk dan kelangkaan pupuk subsidi.

        "Secara ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan yang berlimpah, pengusaha bersaing dengan kompetitornya, baik dalam bentuk kualitas produk, layanan, maupun marketing. Semua ini dilakukan agar konsumen tertarik untuk membeli produk yang ditawarkan," katanya.

        Dalam praktiknya, persaingan usaha tidak selalu berjalan baik, karena banyak pengusaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat dengan jalan yang tidak baik dan merugikan pelaku usaha lain ataupun konsumen. 

        "Iklim usaha yang kondusif merupakan suatu kondisi yang diharapkan bagi terselenggaranya ekonomi pasar. Dengan terciptanya suatu iklim usaha yang sehat dan kondusif akan memberikan dampak positif yang signifikan, baik secara makro maupun mikro," ujarnya.

        KPPU bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) baru saja merilis indeks persaingan usaha tahun 2021. Hasilnya indeks persaingan di Indonesia tahun 2021 naik dari 4,65 menjadi 4,81 dari skala 7. KPPU optimistis nilai indeks persaingan usaha sebesar 5 atau sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dapat tercapai pada 2024. 

        "Selain menjadi indikator kinerja KPPU dalam menjalankan tugasnya, pengukuran indeks persaingan tersebut cukup penting karena dapat memberikan indikasi apakah daya saing dan produktivitas serta efisiensi sektor ekonomi di Indonesia tersebut semakin baik atau tidak," katanya.

        Indeks persaingan usaha sendiri merupakan suatu indikator tingkat persaingan usaha di perekonomian. Pengukuran Indeks Persaingan berdasarkan survey persepsi kepada pemerintah, pelaku bisnis, dan publik yang dilakukan di 34 (tiga puluh empat) provinsi. 

        "Survei ini ditujukan untuk memperhatikan persepsi publik atas tingkat persaingan usaha dan menentukan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan KPPU dalam menyikapi persoalan persaingan usaha di masa mendatang," katanya.

        Dari sisi kinerja pasar, berdasarkan indikator harga diketahui bahwa harga barang dan jasa di Provinsi Sumatera Utara relatif lebih mahal dibanding daerah sekitar. Sebagian kecil responden juga menyatakan terdapat adanya hambatan investasi di Sumatera Utara. 

        "Di sektor perkebunan misalnya, data menunjukan kelapa sawit yang merupakan komoditas unggulan sektor perkebunan di Sumatera Utara yaitu tercatat produksi kelapa sawit sebesar 41% dari seluruh total hasil perkebunan. Namun tingginya harga TBS dari Sumatera Utara belum dinikmati petani kecil secara lebih merata," ujarnya.

        Nyatanya, pengelolaan perkebunan sawit membutuhkan modal modal yang sangat besar untuk dapat mencapai tujuan dan menghasilkan hasil yang maksimal. Maka diperlukan sebuah sistem yang mana sistem tersebut dapat meningkatkan dan mengangkat usaha kecil menjadi usaha yang lebih besar yaitu sistem kemitraan.

        "Dalam upaya meningkatkan indeks persaingan usaha demi menciptakan suatu iklim usaha yang sehat dan kondusif, KPPU ikut andil melalui perannya sebagai lembaga pengawas. Namun, meski hukum telah ditegakkan, fakta empiris menunjukkan bahwa masih banyaknya praktik monopoli yang dilakukan oleh pengusaha dalam berbisnis," katanya.

        Untuk itu, KPPU perlu memperluas aspek kerja sama dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, baik perguruan tinggi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun organisasi non-pemerintah. Langkah ini penting mengingat persoalan dunia usaha semakin kompleks, serta membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola pengawasan yang dapat diandalkan.

        "Dimensi perilaku mengindikasikan bahwa terdapat penguasaan pasar oleh beberapa pelaku usaha, adanya potensi kerjasama dalam penetapan output dan harga dan lain sebagainya, yang mengarah pada persaingan usaha yang rendah. Tercatat sepanjang tahun 2021, terdapat 45 laporan yang masuk dimana 28 diantaranya berasal dari provinsi Sumut dan masih didominasi sektor konstruksi, yaitu terkait persekongkolan tender," pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: